OPINI  

Diduga Terjadi Kebohongan Publik Atas Penjenamaan Rumah Sakit Menjadi Rumah Sehat Yang Disebut Hanya Sebagai Motto

Penulis: Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Kementerian Kesehatan dan Pemprov DKI Jakarta diduga telah melakukan kebohongan publik atas penjelasan penjenamaan ‘Rumah Sakit’ menjadi ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ yang disebut hanya sebagai motto saja. Atas persoalan ini, maka sebaiknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Repulik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta harus segera bersikap.

Munculnya dugaan ini karena sejatinya Pemprov DKI Jakarta ingin melakukan penjenamaan, bukan untuk membuat motto atas 31 rumah sakit di DKI Jakarta. Sehingga alasan penjenamaan ‘Rumah Sakit’ menjadi ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ sebagai motto atau semboyan, ataupun slogan menjadi tidak tepat.

Selain itu patut diduga bahwa penyebutan istilah motto atas penjenamaan ‘Rumah Sakit’ menjadi ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ adalah hanya untuk pembenaran dan meredam kritik masyarakat tentang kebijakan penjenamaan tersebut. Selanjutnya, bila kita menilik arti kata dari penjenamaan dan kata motto, maka dugaan kebohongan publik ini akan semakin nampak jelas.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online diketahui, penjenamaan berasal dari kata jenama yang berarti, merek atau jenis. Penjenamaan dapat juga berarti pencitraan merek. Dalam bahasa inggris disebut dengan istilah branding.

Penjenamaan lebih digunakan dalam praktik di dunia bisnis, sektor publik (pemerintahan) dan bahkan organisasi nirlaba. Penjenamaan adalah bagian kecil dari pemasaran yang salah satu tujuannya adalah untuk membangun citra baik organisasi dibenak khalayak.

Sedangkan kata motto atau juga semboyan adalah kalimat, frasa, atau kata sebagai semboyan atau pedoman yang menggambarkan motivasi, semangat, dan tujuan dari suatu organisasi. Pengguna moto biasanya adalah negara, kota, universitas, dan keluarga-keluarga bangsawan.

Dari uraian diatas maka jelas, arti kata penjenamaan atau merek atau jenis, atau branding berbeda dengan arti kata motto. Hal ini tentu menjadi dasar atas niat Pemprov DKI Jakarta untuk menentukan pilihan penjenamaan atau motto.

Penyebutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ sebagai motto disampaikan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Khalimah. Pemprov DKI juga tidak membantah atas penegasan penjenamaan ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ hanya sebuah motto atau slogan.

“Jadi, istilah nama ‘Rumah Sehat’ itu hanya untuk branding, motto saja. Kan ditulisnya umum, ‘Rumah Sehat untuk Jakarta.’ Nah, belakangnya masih tetap ada kan nama RSUD-nya, ya RSUD Cengkareng, RSUD Pasar Minggu,” terang Siti Khalimah, dikutip dari Health Liputan6.com, Kamis, 4 Agustus 2022.

Sesungguhnya Pemerintah DKI Jakarta memang berkeinginan menganti nama ‘Rumah Sakit’ menjadi ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ pada 31 Rumah Sakit Daerah (RSUD) di DKI Jakarta. Namun Kemenkes tidak memperkenankan karena terkait dengan (aturan hukum) UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.

Yang pasti, tujuan awal Pemprov DKI Jakarta itu memang untuk melakukan penjenamaan ‘Rumah Sakit ‘ menjadi ‘Rumah Sehat untuk Jakarta,’ bukan untuk tujuan membuat motto. Kemudian pemprov DKI Jakarta mengajukan surat ke Kemenkes pada tanggal 31 Maret 2022 tentang konsultasi soal penjenamaan ini.

“Pada awalnya memang saya baca waktu itu adalah mereka ingin berkonsultasi dan diperkenankan untuk mengganti (RSUD) jadi ‘Rumah Sehat.’ Kemudian berdasarkan aturan-aturan yang ada, kami jawab dan mereka mengikuti. Jadi nama rumah sakitnya tetap ada,” ucap Siti Khalimah, masih dikutip dari Health Liputan6.com, Kamis, (4/8).

Dengan demikian maka patut diduga Kemenkes dan Pemprov DKI telah melakukan kebohongan publik atas penjelasan kalimat penjenamaan ‘Rumah Sakit’ menjadi ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ yang disebut hanya sebagai motto saja.

Untuk itu sebaiknya DPR-RI dapat segera memangil Kemenkes dan DPRD DKI Jakarta juga bisa memangil pejabat Pemprov DKI Jakarta terkait untuk dimintai penjelasannya tentang hal tersebut. Dewan juga bisa mengusulkan motto yang lebih tepat seperti, ‘Jakarta Melayani Pasien Dengan Paripurna, atau ‘Sehat Masyarakatnya, ‘Maju Kotanya’ dan atau motto-motto lainnya.