DAERAH  

Buntut Kasus Intoleran, GPII & PII Bentrok di Depan Disdik DKI Jakarta

JAKARTA,NUSANTARAPOS,- Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PW GPII) Jakarta Raya bersama Pelajar Islam Indonesia (PII) Jakarta Raya beradu bentrok dengan pihak keamanan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta dalam aksi gabungan yang di gelar GPII dan PII Jakarta Raya di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Massa aksi meminta masuk kedalam kantor Dinas Pendidikan untuk menemui kepala Dinas Pendidikan Nahdiana. Hal tersebut dikarenakan kepala Disdik DKI enggan menemui massa aksi. “Kami ingin bertemu ibu Hj. Nahdiana untuk meminta pertanggung jawaban carut marutnya Disdik DKI”, ucap Eka ketua umum GPII Jakarta Raya, Jumat (26/8/2022).

Akhirnya massa aksi memilih menutup jalan Gatot Subroto untuk beberapa saat dikarenakan rasa kekecewaan pihak Dinas Pendidikan DKI Tersebut.

M. Izzuddin Robbani Ketua Umum PII Jakarta berpandangan bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mencederai nilai-nilai moderasi yang tengah diupayakan oleh pemerintah guna mewujudkan tatanan sosial yang rukun dan damai di atas beragamnya agama dan kepercayaan di Indonesia. Izzuddin juga menyatakan bahwa perilaku komersialisasi di ranah pendidikan perlu ditentang dan dilawan. Terlebih dugaan kasus pungli.

Diakhir unjuk Rasa, GPII dan PII Jakarta Raya memberikan surat pernyataan Mosi Tidak Percaya terhadap Nahdiana selaku kepala Dinas Pendidikan dikarenakan dugaan kasus Intoleran yang terjadi di lembaga pendidikan negeri, maupun dugaan kasus pungli SK pengangkatan guru Kontrak Kerja Individu (KKI) asli tapi palsu (aspal).

Diketahui sebelumnya bahwa terjadi kasus intoleransi di lembaga pendidikan negeri yang berada dalam naungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan dalam pembahasan Pihak DPRD DKI Jakarta.

1. Kasus di SMAN 58 Jakarta-Timur. Terjadi pada bulan Oktober 2020. Di sekolah ini terjadi kasus pelarangan memilih ketua OSIS non-muslim.

2. Kasus di SMAN 101 Jakarta-Barat. Terjai pada bulan Juli 2022. Disekolah ini mewajibkan jilbab dengan alasan penyeragaman.

3. Kasus di di SMPN 26 Jakarta-Selatan. Terjadi pada awal Agustus . Terdapat siswi yang ditegur karena tidak menggunakan jilbab.

4. Kasus di SDN 02 Jakarta-Pusat. Terjadi pada bulan April 2022. Pihak sekolah mewajibkan seluruh murid untuk menggunakan busana muslim di bulan ramadhan, termasuk siswa/siswi non muslim.

5. Kasus di SMKN 6 Jakarta-Selatan. Terjadi dibulan Juli 2022. Orang tua murid mengadukan bahwa anaknya dipaksa mengikuti pelajaran Kristen Protestan.

6. Kasus di SMPN 75 Jakarta-Barat. Terjadi pada bulan Juli 2022. Dimana oknum pendidik menyindir murid yang tidak menggunakan jilbab.

7. Kasus di SMPN 74 Jakarta-Timur. Terjadi pada bulan Juli 2022. Seluruh murid wajib menanda tangani pakta integritas yang berisi kewajiban untuk mengikuti kegiatan keagamaan dan menggunakan hijab.

8. Kasus di SDN 3 Jakarta-Barat. Terjadi di bulan Juli 2022. Terdapat aturan penggunaan celana dan rok panjang.

9. Kasus di SMPN 250 Jakarta-Selatan. Terjadi pada Desember 2020. Dimana seorang guru membuat soal yang mendiskreditkan mantan presiden Megawati dan mengkampanyekan citra Gubernur DKI Anies Baswedan.

10. Kasus di SDN 3 Jakarta-Timur. Terjadi pada Juli 2022. Dimana siswa non muslim dipaksa menguti kegiatan muslim.

Disamping itu, terjadi kasus pungli oknum pejabat Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. dimana oknum tersebut meminta 5-35 juta rupiah per guru honorer dengan total 70 guru honorer yang menjadi korban. (mars)