HUKUM  

Lakukan PHK Sepihak, Transmart Akan Dilaporkan Polisi

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID –  Perusahaan PT.Trans Retail Indonesia yang di Miliki oleh Salah satu orang terkaya di Indonesia Chairul Tanjung tak hentinya memPHK Sepihak Karyawan nya, Di landasi Peraturan pemerintah No 35 tahun 2021 mengenai PHK efesiensi, Seperti angin segar untuk PT Trans Retail Indonesia untuk semena-mena memPHK Sepihak karyawan nya.

Selain Semana-mena memPHK Sepihak karyawan nya, PT Trans Retail Indonesia juga tidak membayarkan UMP tahun 2022 sesuai Keputusan Gubernur no 1517 tahun 2021 sebesar RP. 4.641.854 , sedangkan Upah pokok yg di terima karyawan PT Trans Retail Indonesia di bawah Keputusan Gubernur tersebut.

Ada 65 orang terdampak PHK sepihak oleh PT Trans Retail Indonesia dan 145 orang lebih di seluruh Gerai PT Trans Retail Indonesia di DKI Jakarta yg tidak di naikan UMPnya di tahun 2022.

Keseluruhan karyawan yang terdzolimi oleh PT Trans Retail Indonesia tersebut sekarang tergabung di Bantuan Hukum ICHWAN TUANKOTTA & ASSOCIATE, untuk menuntut Haknya.

“Kita akan upayakan HAK PHK sepihak oleh PT Trans Retail Indonesia agar di bayarkan 1 PMTK dan kita akan laporkan kepada instansi terkait mengenai kekurangan UMP tahun 2022, bahkan bila perlu kita akan laporkan Kekurangan UMP tahun 2022 kepada pihak berwajib Krimsus Polda metro jaya, karena Kekurangan UMP ini termasuk tindak kejahatan oleh PT Trans Retail Indonesia. Dan Bahkan selama Proses Hukum Perdata dan Pidana ini berjalan Pihak PT Trans Retail Indonesia semena-mena Mentransfer Uang PHK tanpa sepengetahuan karyawan yang terkena PHK padahal kita sedang dalam proses berjalannya Hukum Perdata tersebut, Kita akan Maksimal dalam upaya Hukum Perdata dan Pidana mengenai Hal ini” ungkap Ichwan Tuankotta SH., MH selaku kuasa Hukum.

Dalam hal ini Ichwan Tuankotta SH.,MH selaku kuasa hukum para karyawan tersebut juga memberikan kesempatan kepada perusahaan PT Trans Retail Indonesia untuk ada itiqad baik menyelesaikan permasalahan ini, Di lansir Dari wawancara media tersebut juga Ichwan Tuankotta memberi peringatan jika dalam waktu dekat tidak ada itiqad baik perusahaan PT Trans Retail Indonesia dalam hal Perdata dan Pidana tersebut maka Pihak Bantuan Hukum ICHWAN TUANKOTTA & ASSOCIATE akan melaporkan perkara UMP Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).