HUKUM  

Dipecat Sepihak, Eks Karyawan Pengembang 500 Hektar Datangi LBH PK Waskita

Ketua LBH PK Waskita Suando Sidauruk didampingi rekannya menerima seorang wanita yang dipecat sepihak oleh perusahaan pengembang perumahaan di Cikarang, Jawa Barat (Foto:Hari S.)

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum Pembelaan Kemasyarakatan (LBH PK) Waskita Jumat (17/2), kedatangan seorang warga Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kedatangannya meminta perlindungan atau bantuan hukum terkait perusahaannya yang telah melakukan pemecatan sepihak terhadap dirinya.

“Jadi kedatangan ibu ini ke LBH kami karena ingin meminta pendampingan untuk menuntut haknya. Sebab dia saat ini dipecat secara sepihak oleh kantor tempatnya bekerja,” kata Ketua LBH PK Waskita Suando Sidauruk di sekretariat kawasan Plaza Pondok Gede, Bekasi.

Ando menjelaskan jika kliennya ini merupakan karyawan sebuah perusahaan di Cikarang dan menjabat sebagai agen Relationship Manager untuk sebuah perusahaaan pengembang sebuah perumahan seluas 500 hektar.

“Dia bekerja dan dilakukan kontrak selama 12 bulan atau kalau tugasnya sudah selesai. Namun belum mencapai waktunya dan tugas belum selesai, pihak perusahaan langsung memecatnya,” jelasnya.

Ando menuturkan, selain memecat kliennya salah seorang pihak perusahaan juga mengambil data calon pembeli yang sudah dikumpulkan oleh kliennya selama 8 bulan bekerja disana.

“Mereka berdalih jika data tersebut telah menjadi milik perusahaan,” ucap Ando.

Lebih lanjut, Ando mengatakan jika pihaknya akan bersurat kepada pengembang perumahan tersebut pada minggu depan.

“Minggu depan kami akan bersurat kalau memamg tidak digubris kami akan tempuh jalur hukum,” tutupnya.