DEPOK, NUSANTARAPOS,-Setelah kasusnya mandeg selama 9 setahun, akhirnya Kejaksaan Negeri Depok melakukan Penahanan terhadap seorang tersangka atas nama Sarwoko yang menjabat sebagai direktur salah satu perusahaan swasta.
Tersangka ditangkap atas dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok 2015 silam di media massa yang melibatkan mantan Ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati. Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1336/M.2.20/Fd.2/05/2023 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015.
Hal tersebut membuat Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah Obor Panjaitan buka suara dengan mengatakan, Ada apa ? Koq kasus yang sama diperlakukan beda beda, waktu proses hukumnya?”, ujarnya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (01/06/23).
Obor menjelaskan, “hal Ini sudah jelas kasus tindak pidana korupsi di tempat yang sama (KPUD kota Depok), di tahun anggaran yang sama dan mulai proses hukum pun sama dan oleh lembaga yang sama yaitu Jaksa Depok (Kejari Depok)”, ujarnya.
Penangan perkara harus dilakukan dengan profesional, transparan berkeadilan, soalnya ini kan masalah kepentingan umum, “kecuali uang yang dicuri atau pihak yang dirugikan itu pribadi Jaksa” ya silahkan terserah dia karena korbannya pribadi dia. Ini kan kejahatan terhadap Negara yaitu pidana korupsi.
“Sejak kasus ini bergulir di tahun 2015 Sudah ada 3 org yang mendekam dipenjara kasusnya sama tapi diperlakukan tanpa sama, ada apa?”, kata ketua IPAR Obor Panjaitan.
Lebih lanjut Obor, “Ini dana hibah sangat besar Rp 40 milyar dari APBD murni Kota Depok, tahun anggaran 2015, uang itu cukup besar, seumpama tidak ada kongkalikong dana Segede ini bisa buat bangun kantor KPUD Depok dengan konsep Megah, bahkan bisa lebih keren dari kantor Kejaksaan Negeri Depok”, ujarnya.
“Ini harus dikawal bersama sampai inkrach, termasuk kasus eks ketua KPUD Depok harus diawasi ketat, biar tidak bertele tele seperti kasus ini 9 tahun lamanya memproses satu kasus oleh Jaksa Depok” ujarnya.
“S” dituntut sangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan “Tipikor” sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Rizky)