163 Pekerja Migrain Ditampung Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial di Tanjung Pinang

(Foto: Humas Rehsos Tanjung Pinang)

TANJUNG PINANG, NUSANTARAPOS,-Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau kembali menerima Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Sosial (PMIBS) sebanyak 163 orang yang dideportasi dari Negara Malaysia.

163 orang PMIBS diterima dalam dua gelombang dengan diangkut dua kapal fery langsung dari Malaysia ke salah satu Pelabuhan di Tanjung Pinang.

“Trip pertama tiba pukul 12.30 WIB di Tanjung Pinang sebanyak 55 orang terdiri pria 38 orang, wanita 15 orang, serta 2 anak. Trip kedua tiba pukul 15 WIB sebanyak 108 orang terdiri pria 86, wanita 20, serta 2 anak^, kata Koordinator RPTC Tanjung Pinang Saleh Afif.

Setibanya di debarkasi Tanjung Pinang, PMIBS diterima oleh Satuan Tugas yang terdiri dari berbagai lintas sektor sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Untuk menunggu transportasi lanjutan ke daerah asal, PMIBS ditampung sementara di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) milik Kementerian Sosial.

Di RPTC, para PMIBS mendapatkan layanan dasar sesuai kebutuhan mereka, “Selama di RPTC, Pekerja Sosial melakukan, assesmen pendataan anak, pemilahan serta validasi ulang jumlah PMIBS untuk kepentingan angkutan bus, diberikan makan, perlengkapan mandi, namun rehabilitasi belum ada, ” ungkap Koordinator RPTC Tanjung Pinang Saleh Afif (10/6).

Seluruh biaya pemulangan, lanjutnya mulai dari angkutan bus dan tiket kapal Pelni ditanggung Sentra Mulya Jaya di Jakarta. Bagi PMIB yang ingin cepat-cepat pulang secara mandiri dan dijemput oleh keluarga dipersilakan dengan memenuhi syarat – syarat yang kami ditentukan.

Periode Januari – Juni 2023, RPTC Tanjung Pinang telah menangani PMIBS sebanyak 1328 orang dengan berbagai permasalahan seperti bayi, anak, lansia, Disabilitas, penderita HIV, Orang Dengan Gangguan Jiwa, Depresi, sakit kronis dan lain – lain.

Melihat kompleksitas permasalahan yang ada di RPTC Tanjung Pinang,  Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini mengarahkan untuk meningkatkan pelayanan yang saat ini hanya sebagai tempat transit menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT) mandiri yang melaksanakan Multi Layanan.

Menindaklanjuti arahan Mensos tersebut, tim Kementerian Sosial yang dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Salahuddin Yahya melakukan pertemuan dengan Gubernur Kepulauan Riau yang diterima oleh Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepulauan Riau, T.S Arif Fadila.

“Pertemuan itu merupakan tindaklanjut arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk meningkatkan status RPTC Tanjung Pinang menjadi UPT dengan Multilayanan”, kata Salahuddin Yahya.

Tim juga meninjau kondisi sarana dan prasarana yang telah tersedia di RPTC dan mengidentifikasi kebutuhan yang harus dipenuhi.

Keberadaan RPTC yang didirikan oleh Kementerian Sosial sejak tahun 2015 tersebut mendapatkan apresiasi dari mitra kerja dalam penanganan PMIBS, “Sejauh ini yang saya ketahui memang RPTC ini sangat membantu dalam penanganan PMIBS deportasi dari Malaysia dengan memberikan fasilitas tempat timggal dan permakanan, di RPTC kami juga bisa memberikan penyuluhan bagaimana menjadi Pekerja Migran yang berhasil”, Penatakerjaan BP2MI Kepulauan Riau Elsi Rosalia di Tanjung Pinang saat melakukan pendataan PMIBS yang dideportasi fari Malaysia (10/6).

Sementara petugas dari Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjung Pinang sangat merasakan manfaatnya dengan adanya RPTC, “Menurut kami selama kami ikut dalam pemantauan rekan-rekan dari tim RPTC sudah maksimal dalam bertugas dari kedatangan PMIB sampai ke penampungan”, kata Staf Analis Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjung Pinang Jhon Hendri.