Penertiban Tugu Pencak Silat, Koramil 0801/09 Sudimoro Bersama Pihak Kepolisian Gelar Rakor

PACITAN,NUSANTARAPOS,- Guna menindaklanjuti surat edaran Nomor 300/5984/209.5/2023 tanggal 26 Juni 2023, yang dikeluarkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur terkait penertiban dan pembongkaran tugu pencak silat secara mandiri di wilayah Jawa Timur. 

Pada kesempatan ini, Babinsa Koramil 0801/09 Sudimoro Kodim 0801/Pacitan bersama Polsek Sudimoro menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait lainya,  sebagai upaya penertiban tugu pencak silat demi terciptanya kamtibmas, bertempat di Kantor Polsek Sudimoro, Kab. Pacitan, Jumat (08/09/2023).

Turut hadir dalam forum tersebut, Camat Sudimoro, Bpk. M. Taufik Effendi, S.STP, M. Si, Kapolsek Sudimoro, Ipda Didik Puji H, Babinsa Koramil 0801/09 Sudimoro Sertu Agus Susilo, , Ketua Ranting PSHT Kecamatan Sudimoro ( Parluh 17 ) Bpk. Susilo 

Dalam forum rapat Kapolsek Sudimoro Ipda Didik Puji H, menyampaikan, bahwa rapat koordinasi ini untuk merealisasikan perintah Kapolda Jatim terkait penertiban/pembongkaran tugu pencak silat yg mengganggu fasilitas umum, dan disinyalir menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya perselisihan antar perguruan pencak silat.

“Tugu pencak silat yang tanpa izin dan didirikan di tanah milik negara serta mengganggu fasilitas umum akan dilakukan pembongkaran secara mandiri oleh perguruan yang bersangkutan. Namun rencana pembongkaran masih menunggu instruksi dari dewan pusat”, kata Kapolsek, Jumat (08/09/2023). 

Menurutnya, selama ini tugu-tugu tersebut juga dijadikan tempat kerumunan oleh anggota perguruan silat yang membawa atribut mereka, kemudian ada euforia yang berlebihan dan jika bertemu dengan kelompok lain bisa menyebabkan kerubutan. 

“Tidak sedikit korban jiwa, luka berat, luka ringan maupun materi, akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab dan itu seringkali terjadi di beberapa wilayah. Kami tidak ingin itu terjadi di wilayah Pacitan”, tandasnya. 

Sementara itu, Babinsa Koramil 0801/09 Sudimoro juga menghimbau kepada seluruh perguruan pencak silat khususnya di wilayah Kec. Sudimoro agar mematuhi peraturan pemerintah dengan membongkar secara mandiri tugu ataupun simbol perguruan masing-masing. 

“Pembongkaran ini semata-mata dilakukan untuk menjaga kerukunan dan kebersamaan serta mengantisipasi rasa fanatik yang berlebihan terhadap salah satu perguruan pencak silat, yang menjadi pemicu terjadinya perselisihan maupun bentrokan antar perguruan silat”, ujarnya.