Jajang Nurjaman Dinobatkan sebagai Pelatih Terbaik Pada Putaran Pertama Kompetisi Pegadaian Liga 2 Indonesia

Lamongan, Nusantarapos.co.id – PT Pegadaian menjadi sponsor utama pada kompetisi Pegadaian Liga 2 Indonesia, menjadi perusahaan pemerintah yang konsisten memperhatikan sepakbola, setelah memberi penghargaan kepada dua pemain Liga 2 Indonesia.

Selain itu, Pegadaian juga memberikan penghargaan kepada Jajang Nurjaman sebagai pelatih terbaik di putaran pertama Kompetisi Pegadaian Liga 2 Indonesia.

Pelatih Persela Lamongan, Jajang Nurjaman mengaku sangat senang dan bangga dengan prestasi ini,” Terima kasih Pegadaian.

“Ia mengapresiasi support PT Pegadaian sebagai sponsor utama Liga 2 Indonesia. Saya berharap sepakbola bisa maju bersama Pegadaian,” ucapnya.

Sosok Jajang Nurjaman pelatih Persela Lamongan Persela Lamongan dinobatkan sebagai pelatih terbaik pada putaran pertama Kompetisi Pegadaian Liga 2 Indonesia. Jajang mendapatkan penghargaan dari Pegadaian karena mampu memoles Persela menjadi lebih baik. Penghargaan kita serahkan di Stadion Persela Lamongan,” ujar Mulyono Rekso selaku Pemimpin PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya, saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (13/11/2023).

Mulyono berharap pemberian penghargaan ini bertujuan untuk memacu semangat sepakbola tanah air menjadi lebih baik. Saat ini sebagai langkah awal sepakbola harus berprestasi. Pegadaian ikut dalam proses mengawal sepakbola berprestasi.

Ia juga mengatakan Pemberian penghargaan ini sebagai langkah Pegadaian untuk mengEmaskan Indonesia sekaligus bisa meningkatkan prestasi sepakbola Indonesia.

“Kesuksesan pelatih Jajang Nurjaman bisa membawa warna Kompetisi Pegadaian Liga 2 Indonesia lebih maju dan membumi bersama Pegadaian,” ujarnya.

Dengan begitu misi Pegadaian dalam Kompetisi Pegadaian Liga 2 Indonesia untuk mengEmaskan Indonesia bisa tercapai dengan baik. MengEmaskan Indonesia dilakukan dengan cara melakukan edukasi dan memberikan literasi pemahaman tentang investasi emas.

Memiliki emas banyak manfaatnya, emas bisa dijaminkan sebagai barang jaminan baik dalam bentuk emas fisik maupun tabungan emas Pegadaian,” pungkas Mulyono. (Aryo)