DAERAH  

Diduga Kebijakan Disdik Kota Depok Batasi Rombel PPDB, Terdampak ke Siswa Kurang Mampu

DEPOK, NUSANTARAPOS – Carut marut Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Depok menuai dikeluhkan oleh pihak wali murid dan sejumlah Lembaga Kemasyarakatan.

Pasalnya, penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2024 kacau balau lantaran adanya berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan. Salah satunya calon murid baru tersebut tidak tertampung dengan kapasitas ruang belajar yang saat ini tersedia di lingkungan Sekolah Menengah Pertama Kota Depok yang dibatasi oleh kebijakan dari Dinas Pendidikan Kota Depok.

Namun anehnya lagi, yang bukan domisili dari Warga Kota Depok sudah terdaftar, hingga ada dugaan jual beli kursi, serta dugaan siswa “titipan” dari pejabat oknum DPRD, TNI dan Polri atau tokoh masyarakat.

Salah satu diungkapkan oleh Tokoh Masyarakat yang tidak mau sebutkan namanya mengatakan, ”PPDB zonasi itu tujuannya bagus. Tapi dalam implementasinya masih jauh dari harapan yang sekarang ini kebijakan Dinas Pendidikan Kota Depok batasi siswa/i perombelnya,” ujarnya.

Kendati demikian, bukan berarti kebijakan ini tak memiliki sisi positif sama sekali. Menurutnya, ada peningkatan akses pendidikan bagi anak-anak yang tidak mampu untuk bisa bersekolah di sekolah negeri berkat PPDB zonasi.

”Bayangkan kalau sekolah negeri itu hanya diisi oleh misalnya orang-orang kaya atau orang-orang mampu yang jarak rumahnya jauh dari sekolah tersebut. Sementara itu, anak-anak yang miskin yang rumahnya dekat dengan sekolah secara zona malah tidak diterima karena prestasinya rendah dan lainnya. Nah ini kan justru makin diskriminatif pada anak,” ujarnya.

Perlu diketahui, sejak pandemi Covid-19, seluruh proses PPDB dilaksanakan dari rumah secara daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi, di situs https://ppdb.jabar.go.id.

Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Permendikbud No. 1 Tahun 2021 terus memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik agar mendapatkan layanan pendidikan yang lebih merata dan berkualitas.

Dengan sistem Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kemendikbudristek ingin memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik dalam mendapatkan pendidikan yang berkualitas dengan tidak menjadikan keterbatasan ekonomi sebagai penghalang.

Kebijakan PPDB Kota Depok, diharapkan mampu mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, tidak diskriminatif. (Tim)