Jakarta, Nusantarapos.co.id – Belum tuntasnya salah satu permasalahan di PT. TAMAN IMPIAN JAYA ANCOL yakni karena belum diterbitkan Surat perintah kerja ( SPK ) atas pekerjaan tambah atau pekerjaan lanjutan pada tahun 2019. Demikian dikatakan salah satu kontraktor yang Direktur CV FIFA JAYA ABADI, bernama Pujiono.
Menurut Pujiono, pekerjaan atas SPK Induk tahun 2019 pekerjaan selesai di awal tahun 2020, yang mana para kontraktor mendapat instruksi perubahan pekerjaan di awal maret 2020 dan negoisasi harga juga di awal tahun 2020 senilai 7.5 M dari 32 kontraktor dan pada saat itu dunia sedang di landa pandemi covid 19.
“Dan kami juga menyadari dalam ini saya juga tidak melakukan tuntutan untuk di keluarkan Surat Perintah Kerja ( SPK ). Kejadian ini pada masa jajaran direksi Teuku Sahir Syahali ,Agus Sudarno, Bertho Darmo Poedjo Asmanto, dan Hari Sundjojo,” tutur Pujiono kepada Nusantarapos.co.id
Pujiono berharap, agar Teuku sahir dapat menjadi kembali direktur utama PT. TAMAN IMPIAN JAYA ANCOL sehingga permasalah yang dialami dirinya dan kontraktor lainnya bisa di selesaikan dengan segera. Akan tetapi ini hanya isapan jempol belaka.
Dengan berjalan waktu, tambah Pujiono, PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL melakukan penyegaran organisasi dan di angkatnya jajaran direksi baru antara Winarto, Nainggolan, Eddy Prastiyo, dan Cahyo Prakoso. ” Dengan di angkatnya bapak Eddy Prastiyo kami mendapat angin segar dalam menyelesaikan masalah belum di terbitkan SPK sehingga kami belum bisa melakukan proses tagihan atas pekerjaan tambah atau pekerjaan lanjutan,” ujarnya .
Kenapa pihaknya sangat berharap kepada pak Eddy Prastiyo, jelas Pujiono, karena pak eddy Prastiyo ini saksi hidup atas kejadian ini. Namun harapan tinggal harapan. Karena meski sudah diganti jajaran direksi termasuk Pak Eddy Prastiyo hasilnya tetap nihil, “Dan sampai saat ini pihak ancol tidak pernah ada inisiatif mengajak kami untuk membicarakan penyelesaian masalah ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut Pujiono menjelaskan, berlarut-larutnya permasalahan ini membuat 32 Kontraktor berinisiatif berusaha ketemu dengan jajaran direksi Ancol atas bantuan salah satu anggota DPRD DKI untuk memediasi pertemuan.
“Alhamdulillah dalam pertemuan tersebut, pak Winarto selaku direktur utama tidak memberikan jawaban yang memuaskan. Karena menurut pak Winarto belum ada persetujuan dari manajemen lama sehingga pak Winarto dan jajarannya tidak bisa melakukan proses penerbitan SPK dan Pembayaran,” ungkapnya.
Mendapatkan jawaban seperti itu, Pujiono dan temen-temen kontraktor merasa janggal. karena sebelumnya pihak Pujiono dan temen-temen kontraktor lainnya pernah ketemu dengan pak Eddy Prastiyo sebanyak 2 kali dengan jawaban ‘diusahakan’ akan dilakukan pembayaran.
“Namun hingga kini tetap saja nihil. Seharusnya pak Eddy ini bisa menjelaskan kejadian ini ke jajaran direksi bahwa kejadian ini kronologis gimana karna pak Eddy mengetahui persis karna pak Eddy saat itu menjabat senior vice presiden procurement yang sudah memerintahkan staffnya untuk melakukan negoisasi harga,” ungkapnya.