TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menerima audiensi dari perwakilan 23 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023. Hearing ini digelar menyikapi penugasan mereka yang dinilai tidak sesuai dan mendapat penolakan dari Kementerian PAN-RB.
Dalam sesi tersebut, Sukarodin menjelaskan bahwa penolakan dari pemerintah pusat disebabkan oleh pergeseran tugas dari jenjang Sekolah Dasar (SD) ke Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) penempatan awal.
“Dari SK awal, mereka tercatat sebagai guru SD, tetapi saat ini sebagian besar mengajar di SMP sesuai surat tugas yang diberikan. Namun dari pusat, yang menjadi acuan tetap SK awal,” jelas Sukarodin, Senin (20/5/2025).
Ia menambahkan bahwa telah berkembang isu yang menyebutkan sebagian guru tetap diperkenankan mengajar di SMP, sementara lainnya harus kembali ke SD. “Kami ingin semuanya jelas. Kalau tetap di SMP, ya semua di SMP. Kalau kembali ke SD, maka semua harus kembali ke SD,” tegasnya.
Merujuk pada keputusan Kementerian PAN-RB, seluruh guru yang bersangkutan diminta kembali mengajar di SD sesuai SK yang telah diterbitkan. Namun, langkah ini menimbulkan persoalan baru, terutama dalam hal pemenuhan beban jam mengajar sebagai syarat tunjangan sertifikasi.
“Beberapa guru sudah tersertifikasi dalam mata pelajaran tertentu. Di SD, mereka khawatir tidak bisa memenuhi jumlah jam mengajar yang cukup untuk sertifikasi itu,” lanjut Sukarodin.
Lebih lanjut, perpindahan tersebut juga berdampak pada sekolah yang sebelumnya ditinggalkan. Salah satu SMP, menurutnya, kini hanya memiliki satu guru matematika—yang ternyata termasuk dalam 23 guru PPPK yang akan ditarik kembali ke SD.
“Permasalahan lain juga muncul, seperti teknis penandatanganan rapor dan pengelolaan administrasi sekolah,” ungkapnya.
Dalam forum hearing itu, turut hadir perwakilan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Dinas Pendidikan. Disepakati bahwa semua guru akan kembali ke penempatan awal sesuai SK, sembari menunggu kejelasan lanjutan dari pemerintah pusat.
“Karena ini keputusan dari pusat, kita akan berkirim surat ke Kementerian PAN-RB untuk mencari solusi terbaik agar tidak menimbulkan permasalahan baru di lapangan,” tutup Sukarodin.
Sementara itu, Sukarodin menyebut bahwa untuk sementara para guru tersebut masih melaksanakan tugas di SMP berdasarkan kontrak lama. Namun, penempatan mereka akan disesuaikan kembali ke SD setelah kontrak baru ditandatangani, sesuai SK awal.