HUKUM  

Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, MA Perintahkan Bayar Utang Rp 2,085 Miliar

Jakarta, Nusantarapos – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang diputus pada 8 Juni 2026.

Dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, dalam kasus Wanprestasi tersebut, terungkap bahwa Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional atas gugatan wanprestasi, yang telah di putus pada Tingkat Kasasi – Mahkamah Agung RI.

Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus.

Rincian kewajiban tersebut meliputi pokok pinjaman sebesar Rp1.500.000.000, bunga sebesar Rp292.500.000, serta denda sebesar Rp292.500.000. Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp2.085.000.000.

“Sejak tahun 2022, Fauzan Fadel Muhammad tak pernah menyelesaikan kewajibannya pembayaran utang terhadap Ibu Rosalina. Semua upaya persuasif sudah kami tempuh, mulai dari somasi hingga negosiasi, namun tidak ada niat baik. Maka jalur hukum telah di upayakan, dan atas Putusan Kasasi ini kami meminta dengan tegas saudara Fauzan Fadel Muhammad untuk segera membayarkan seluruh utang nya tersebut kepada Ibu Rosalina secara tunai dan sekaligus,” tegas Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., CLA selaku Kuasa Hukum Rosalina melalui Keterangan Resmi, Jumat (21/8/2026).

Fauzan Fadel Muhammad selaku Direktur Utama PT. Gema Maritim Energi, yang juga adalah seorang Politisi Partai Golkar dan Calon Legislatif di tahun 2024. Yang juga sebagai Pengurus aktif di dalam struktur Organisasi Pengusaha Nasional, yaitu Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, Wakil Ketua Umum KADIN Gorontalo dan HIPPI DKI Jakarta, serta sebagai Ketua Relawan Pengusaha Nasional (REPNAS) Jakarta, serta ASIA (Alumni Sekolah Islam Al-Azhar) dan Alumni ITB.

Ia juga merupakan seorang putra Pejabat Publik / Tokoh Publik – Mantan Gubernur Gorontalo, Mantan Menteri di era Presiden SBY, Mantan Pimpinan Komisi DPR RI, dan Pimpinan MPR RI (Periode 2019-2024), dan DPD RI (Periode 2024 – 2029), yang telah melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut saat menjabat sebagai Direktur Utama PT. Gema Maritim Energi.

Namun sorotan terhadap dirinya semakin tajam usai mencuatnya kasus lain yang menyeret namanya dalam kasus Penggelapan dalam Jabatan yang telah di laporkan di Polres Jakarta Selatan, saat menjabat sebagai Direktur Utama PT. Gema Maritim Energi.

Sekedar informasi, PT. Gema Maritim Energi (GME) adalah Perusahaan 100% lokal dalam negeri yang bergerak dibidang sektor Perdagangan berbagai macam Barang dan Jasa, Pertambangan, Energi dan Infrastruktur dan juga telah berinvestasi dalam pekerjaan reklamasi di Kilang Minyak – GRR Tuban, Jawa Timur dengan PT. Kilang Pertamina Internasional, yang merupakan Sub-holding PT. Pertamina (Persero) dan merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di Indonesia, serta memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 997 hektare. Perusahaan ini juga mendapat dukungan dari berbagai Kementerian terkait untuk mendukung proyek strategis nasional tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam penelusuran Perkara, Fauzan Fadel Muhammad juga diduga kuat telah melakukan tindakan penyimpangan, penyalahgunaan aset dan dana perusahaan, Penggelapan dalam Jabatan, milik PT. Gema Maritim Energi. Atas aset berupa (SHM) tanah bangunan dan dana PT. Gema Maritim Energi tersebut yang seharusnya digunakan untuk kepentingan perusahaan PT. Gema Maritim Energi, tetapi Fauzan Fadel Muhammad justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Selanjutnya, Dimas Adi Prayudi selaku Komisaris PT. Gema Maritim Energi melalui Kantor Advokat Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., & Rekan, selaku Kuasa Hukum nya kemudian menjadi Pelapor dalam perkara ini.

“Selain kasus Wanprestasi tersebut, Fauzan Fadel Muhammad selaku Direktur PT. GME di duga kuat telah melakukan penyimpangan, penyalahgunaan aset dan dana perusahaan, Fauzan Fadel Muhammad juga telah melakukan pelanggaran lainnya. Pelanggaran tersebut yakni, bahwa atas adanya Penyalahgunaan dana pinjaman Pembiayaan Modal Usaha oleh Ibu Rosalina tersebut, memindahbukukan dana perseroan ke rekening pribadi saudara Fauzan Fadel Muhammad, membalik nama aset perseroan menjadi aset pribadi saudara Fauzan Fadel Muhammad, pengalihan dana dan aset-aset PT. Gema Maritim Energi ke rekening dan/ nama pribadi saudara Fauzan Fadel Muhammad tersebut, investasi di luar tujuan perseroan dengan mengarahkan dana perseroan ke Robot Trading – Investasi Bodong, dan seluruh kelalaian dalam menjalankan proyek tersebut, yang semuanya merupakan Pelanggaran Kewajiban Fiduciari Direksi – Pasal 97 ayat 2 UU PT. Atas seluruh tindakan Penyimpangan, Penyelewengan dan Penyalahgunaan yang telah di lakukan saudara Fauzan Fadel Muhammad selaku Direktur Utama tersebut, untuk seluruh kepentingan pribadi nya sebagai bentuk itikad tidak baik Direksi, memanfaatkan perseroan untuk seluruh kepentingan pribadi nya, yang dimana atas seluruh permasalahan-permasalahan tersebut masih belum membayarkan ganti kerugian hingga sampai dengan saat ini, dan telah merugikan perusahaan, tidak ber-etikad baik dan melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta wajib bertanggung-jawab secara pribadi nya”, tegas Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., & Rekan, selaku Kuasa Hukum Dimas Adi Prayudi.

“Maka dari seluruh permasalahan tersebut, kami berterima kasih, mengucapkan apresiasi sebesar-besar nya serta hormat setinggi-tinggi nya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, serta institusi Peradilan dalam hal ini Mahkamah Agung RI, beserta instansi Kepolisian RI dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan dan seluruh pihak-pihak terkait bergerak, beserta atas Putusan Kasasi – Perkara Wanprestasi ini dan lain-lain nya, yang telah nyata dilakukan Fauzan Fadel Muhammad tersebut. Negara tidak boleh kalah oleh perilaku yang merugikan publik dan dunia usaha, serta menerapkan sanksi tegas sebagai efek jera.” tegas Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., CLA.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Fauzan Fadel Muhammad terkait putusan kasasi maupun dugaan penggelapan yang disampaikan oleh pihak pelapor. (*)