HUKUM  

Calon Jaksa Bersama RELO Terus Menjalin Bilateral Dibidang Bahasa Inggris

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi di damping sejumlah pejabat di lingkungan Badan Diklat menerima tamu dari Regional English Language Office (RELO) United States Embassy Jakarta di Badiklat Kejaksaan RI Gedung Wicaksana, Jakarta kemarin.

Pertemuan RELO dengan Kaban Diklat tersebut, merupakan tindak lanjut kunjungan pada tanggal 15 Mei 2019 lalu yaitu kerjasama peningkatan Sumber Daya Manusia Kejaksaan di bidang Bahasa Inggris Hukum untuk calon Jaksa (Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa/PPPJ).

Rombongan yang dipimpin Mrs Mary berjumlah sebanyak kurang lebih 10 oarang berserta calon guru bahasa inggris Hukum yang nantinya akan mengajar pada Diklat Pembentukan Jaksa (PPPJ), sebelum mengajar PPPJ para calon guru-guru tersebut, terlebih dahulu di training selama 4 (empat) hari mulai tanggal 7 sampai dengan 10 Agustus 2019 di ruang Laboratorium Komputer lantai 2 Gedung Timbangan.

Untung menjelaskan, kerjasama ini kedepan akan dapat di tinjaklanjuti lebih optimal, sehingga para Jaksa nantinya bisa menguasai bahasa inggris hukum setidaknya memahami.

Pada kesempatan ini, Kaban Diklat Kejaksaan RI bersama jajarannya mengajak tamu dan rombongan untuk melihat lihat sarana dan prasarana Kampus A Badiklat yang berbasis IT (Informasi Teknologi) secara langsung melihat ke ruang kelas kegiatan belajar para peserta PPPJ, ujar Untung kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/8).

Berikut materi yang akan di ajarkan kepada peserta PPPJ, Bahasa Inggris Hukum untuk calon Jaksa antar lain, pendahuluan jaksa dan perannya dalam system hokum di berbagai Negara, Dasar-dasar hukum pidana, Peran lainnya dalam system hukum pidana, Sistem pengadilan, Praperadilan pidana, Praperadilan pidana (Lanjutan), Proses persidangan, Pembuktian dan pencarian bukti, Pembuktian dan pencarian bukti (lanjutan) soff skil dalam persidangan, Proses Persidangan (Lanjutan) Hak-hak dan Pembelaan, Hak-hak dan Pembelaan (lanjutan) Penetapan hukuman dan Upaya banding.(Red)