Komplotan Pencuri Truk Dibekuk Polisi, Diancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Jakarta, Nusantarapos – Subdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian truk di wilayah Ciracas, Jakarta Timur. Ada lima tersangka yang dibekuk dalam kejahatan tersebut.

Diawali dari seorang sopir berinsial SR, yang tanpa sengaja melihat kunci tergantung di sebuah truk. Lalu timbul keinginan mencuri sehingga SR berupaya mencocokkan kunci tersebut dengan truk lainnya satu per satu. Ternyata, ia menemukan sebuah truk lain yang kuncinya cocok. SR lalu nekat membawa kabur truk tersebut ke Sukabumi.

“Dari kunci ini dicoba di truk lain ternyata cocok, kemudian truk ini dibawa ke Sukabumi dan dijual kepada seseorang disana dan sudah berhasil dimainkan juga oleh tersangka inisial D,” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng saat rilis di Mapolda Metro, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Kemudian, truk yang dibeli Rp 23 juta tanpa BPKB dan STNK itu, hendak dijual kembali oleh D. Namun karena sulit mendapat pembeli di Sukabumi, D kemudian meminta tolong kepada dua rekannya, AU dan AK untuk mencari pembeli.

“Dapatlah calon pembeli dari truk ini di wilayah Jakarta. Lalu perantara 2 orang ini meminta tolong kepada tersangka AH untuk membawa truk dari Sukabumi ke Jakarta,” jelasnya.

Dengan menyewa sebuah taksi, AH lalu berangkat ke Sukabumi dari Jakarta. Setibanya disana, ia sepakat membeli truk tersebut sebesar Rp 25 juta. Pada saat transaksi itulah tim Resmob membekuk AH lalu kemudian menggiringnya ke Polda Metro Jaya.

Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan serta pasal pertolongan jahat. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara. (RIE)