Korps Mahasiswa GPII Tolak Rencana Ahok Dijadikan Petinggi BUMN

NUSANTARAPOS, JAKARTA,-Informasi tentang pengangkatan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Pernama (Ahok) sebagai petinggi di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat reaksi dari berbagai pihak, salah satunya berasal dari Pimpinan Pusat Korps Mahasiswa Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP KORPMA GPII).

Saat dikonfirmasi, Muhamad Husni Hasan Ketua Umum PP Korpma GPII mengatakan pemerintah khususnya Menteri BUMN Erick Tohir akan menjadikan  Ahok menjadi Bos BUMN Pertamina.

“Pengangkatan Ahok tentu berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, bila tetap diangkat sebagai bos BUMN. Pasalnya, saat ini Ahok masih berstatus sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).  Ahok perlu keluar dari PDI-P terlebih dahulu sebelum diangkat sebagai petinggi BUMN,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (15/11/2019)

Menurut Husni, pemerintah jangan sampai  melakukan langkah mundur, jika tetap menjadikan Ahok sebagai petinggi BUMN. Sekalipun  Ahok sudah keluar  dari partai politik, kami  menolak Ahok diangkat menjadi petinggi BUMN. Terlebih rekam jejak Ahok adalah mantan narapidana kasus penodaan agama yang merusak kerukunan antar ummat beragama.

Sebagai seorang petinggi BUMN tentunya harus melalui berbagai tahapan dan memenuhi  syarat pada saat pengangkatan direksi dan komisaris. Kita dapat Cek  dalam Pasal 16, Pasal 28, dan Pasal 45 tentang syarat pengangkatan.

Pengangkatan harus mempertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUMN. Pengangkatan juga harus dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan. Pemerintah tidak boleh menetapkan Ahok sebagai Petinggi BUMN tanpa melalui proses yang prosedural demi menciptakan ‘good Goverment’

“Ahok itu seorang narapidana, ini akan menjadi antitesis penegakan hukum yang berkeadilan berasaskan aquality before the law. Karyawan saja untuk mencari kerja kesuatu perusahaan harus membuat Surat Keterangan Catatan Kebaikan (SKCK) agar dapat diterima. Lah ini calon pejabat Negara yang sudah jelas-jelas seorang narapidana akan diangkat menjadi petinggi  BUMN secara instan,” tegasnya.

Korpma GPII akan terus menyerukan agar Pemerintah membatalkan niatnya mengangkat Ahok sebagai Petunggi BUMN”, pungkasnya.