HUKUM  

Pratiksi Hukum : PP 61/2021 Bertentangan Dengan UU Advokat

Pratiksi Hukum Fajar Marpaung, S.H., M.H.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021. Dengan PP ini, advokat hingga notaris yang menerima honor sangat besar/fantastis sehingga patut diduga hasil pencucian uang wajib melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ikut pula diatur penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi (financial technology/fintech) untuk pelapor tindak pidana pencucian uang. Seperti jasa pinjam online (pinjol), saham online dan transaksi keuangan. PP itu selengkapnya berbunyi PP Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menanggapi hal itu Pratiksi Hukum Fajar Marpaung, SH, MH mengatakan akan menjadi masalah kalau advokat melaporkannya, karena di Undang Undang Advokat jelas bahwa seorang Advokat wajib menjaga kerahasiaan klien. Selain itu sulit bagi seorang Advokat langsung meragukan keberadaan informasi yang disampaikan kliennya.

“Jika kliennya meminta jasa Advokat untuk mengurus suatu perkara yang nilai aset dari kasus yang akan ditangani miliar rupiah, apakah seorang Advokat langsung meragukan aset kliennya bersih?,” ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (24/4/2021).

Lanjut Fajar, ketiadaan standar dan ukuran yang jelas tentang “meragukan kebenaran informasi” justru akan menyulitkan Advokat, karena apabila Advokat menolak atau mengabaikan kepentingan klien akibat meragukan kebenaran informasi dari klien. Ia bisa dipandang mengabaikan atau menelantarkan kepentingan klien atau melepaskan tugas, sesuatu yang harus dihindari seorang advokat.

“Sementara jelas di Pasal 6 UU Advokat menegaskan bahwa Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya,” tegasnya.