Tingkatkan Minat Pajak, Cashback Sistem Voucher Bisa Jadi Pilihan

Yogyakarta,Nusantarapos.co.id – Pandemi Covid-19 yang selama ini terjadi tidak hanya membuat perekonomian Indonesia terpuruk namun juga penerimaan pajak Nasional.

Dari data yang ada penerimaan pajak Nasional pada tahun 2020 hanya mencapai 89,25 persen. Untuk itu diperlukan sejumlah inovasi agar penerimaan pajak dapat kembali normal seperti sebelum pandemi menghadang Indonesia.

Salah satu inovasi yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan cashback ke pada masyarakat wajib pajak. Cashback dapat berupa barang atau sistem voucher sesuai dengan usaha atau pekerjaan wajib pajak.

Dirut Djuragan Kreatif Indonesia Syarif Hidayat mengatakan, Direktorat Pajak membutuhkan terobosan baru seperti yang Djuragan Voucher tawarkan.

“Dengan aplikasi Djuragan Voucher, kami ingin membuat (aktivitas) membayar pajak tidak menjadi beban, tapi kebutuhan (bagi wajib pajak),” ujarnya kepada awak media, Sabtu (15/5).

Menurutnya, pandemi yang berkepanjangan membuat capaian penerimaan pajak diprediksi akan meleset dari target Nasional karena ekonomi yang belum pulih secara baik serta menurunnya kesadaran para wajib pajak untuk membayar pajak.

“Melalui cashback voucher diharapkan dapat mendongkrak penerimaan pajak. Karena banyak kemudahan dan keuntungan yang di dapat para wajib pajak,” tuturnya.

Caranya sangat mudah, ketika wajib pajak membayar, mereka akan langsung mendapat cashback berupa voucher yang diberikan oleh Dirjen Pajak.

Voucher yang diberikan berasal dari wajib pajak yang lain, bukan dari uang negara. Misalnya, wajib pajak pengusaha properti bisa mendapat voucher dari pengusaha bahan bangunan, distributor besi atau UMKM yang menyediakan bahan bangunan lainnya.

Hasilnya, bila suatu saat pengusaha properti hendak membangun dapat menggunakan voucher tersebut sehingga pengeluarannya bisa lebih hemat.

Dayat mengungkapkan, ketika sistem cashback voucher tersebut diadopsi ke seluruh wajib pajak di seluruh Indonesia maka para wajib pajak akan lebih berminat untuk membayar pajak karena ada keuntungan yang didapat.

Di sisi lain, pelaku UKM yang memberi voucher juga akan senang karena mereka dibantu promosi oleh Dirjen Pajak.

“Dirjen Pajak yang selama ini dilihat menakutkan dan membebani. Dengan cash back voucher ini bisa menjadi teman yang menguntungkan bagi wajib pajak,” ungkapnya.

Wajib pajak bisa mendapat banyak cash back dari gotong-royong para pelaku UKM yang merupakan anggota Djuragan Voucher yang telah terdaftar selama ini.

Ia menambahkan, Djuragan Voucher selama ini mempunyai visi meningkatkan usaha UKM dengan strategi gotong royong berbasis voucher.

UKM yang telah bergabung di Djuragan Voucher berasal dari berbagai jenis usaha, mulai dari properti, hospitaliti, busana, pusat kebugaran, hingga kuliner.

“Mudah-mudahan dengan ide inovasi ini, Dirjen Pajak dapat berkolaborasi dengan Djuragan Voucher ke depannya. Pajak akan menyenangkan bila disertai cashback karena semua akan mendapatkan keuntungan,” harapnya. (AKA).