HUKUM  

PT ACE Hardware Indonesia Digugat ke Pengadilan Niaga

Suasana salah satu cabang ACE Hardware saat melakukan launching.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – PT ACE Hardware Indonesia, Tbk digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta, hal tersebut berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP). Menurut SIPP, Perusahaan dengan kode emiten ACES tersebut diajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor : 251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 Mei 2021. Adapun yang menggugat adalah Wibowo & Partner yang dikuasakan kepada Agus Dwi Prasetyo dari Kantor Hukum ADP Counsellors at Law.

Penyebab perusahaan ritel yang menjual aneka perkakas dan perabot rumah tangga asal Amerika Serikat itu digugat berawal dari Perjanjian Jasa Hukum tertanggal 1 Oktober 2015, dimana melalui Perjanjian Jasa Hukum tersebut, Termohon PKPU menunjuk Pemohon PKPU untuk menyediakan jasa konsultansi hukum kepada Termohon PKPU.

“Dalam Perjanjian Jasa Hukum, Termohon PKPU akan membayar kepada Pemohon PKPU dengan tarif bulanan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) untuk 5 (lima) jam kerja dari Pemohon PKPU setiap bulannya berdasarkan Pasal 5 Perjanjian Jasa Hukum. Terhadap hal tersebut, Termohon PKPU selambat-lambatnya harus sudah melakukan pembayaran pada tanggal 5 setiap bulannya berdasarkan Pasal 6 Perjanjian Jasa Hukum,” kata Agus, Senin (31/5/2021).

Dengan adanya Perjanjian Jasa Hukum di atas, sambung Agus, berdasarkan fakta bahwa Termohon PKPU belum melakukan pembayaran untuk jasa hukum dan alokasi waktu Pemohon PKPU pada bulan April 2020 senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah). Oleh karena itu, terbukti bahwa Termohon PKPU mempunyai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Dirinya menegaskan, bahwa Termohon PKPU mempunyai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada Pemohon PKPU, maka terbukti bahwa Pemohon PKPU merupakan Kreditor dari Termohon PKPU dan sebaliknya Termohon PKPU adalah Debitor dari Pemohon PKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 UU 37/2004.

Oleh karena Termohon PKPU tidak memenuhi kewajibannya atas pembayaran Legal Fee, Pemohon PKPU juga telah mengirimkan Surat Peringatan (Somasi) tanggal 17 September 2020 kepada Pemohon PKPU hingga bahkan mengajukan Permohonan PKPU pada tanggal 6 Oktober 2020 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang teregistrasi dengan Nomor: 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Setelah Pemohon PKPU mencabut Permohonan PKPU 329/2020, sebagaimana dimaksud pada Penetapan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

Namun, sambungnya, meskipun sebelumnya terhadap Termohon PKPU telah diajukan Permohonan PKPU 329/2020, Termohon PKPU kembali tidak memenuhi kewajibannya atas pembayaran Legal Fee untuk periode bulan April 2020 senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah). Terhadap fakta ini, Pemohon PKPU tidak lagi memperingatkan Termohon PKPU mengingat terhadap utang-utang sebelumnya, Pemohon PKPU melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan Somasi 17 September 2020 dan mengajukan Permohonan PKPU 329/2020, sehingga Pemohon PKPU sudah tidak perlu untuk memperingatkan Termohon PKPU bahwa utang harus dibayar.

“Kami berpendapat jelas terbukti secara sempurna bahwa Termohon PKPU memenuhi syarat-syarat untuk diajukan PKPU yaitu memilik lebih dari 1 (satu) kreditor dan mempunyai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada Pemohon PKPU,” beber Agus.

Sehubungan dengan proses PKPU terhadap Termohon PKPU, maka Pemohon PKPU memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara a quo agar berkenan Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon untuk seluruhnya.