HUKUM  

Digugat ke Pengadilan Niaga, Manajamen ACE Hardware Klaim Tidak Dalam Keadaan Gagal Bayar

Suasana salah satu cabang ACE Hardware saat melakukan launching.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Manajemen PT ACE Hardware Indonesia Tbk. melalui Corporate Affairs and Communications Director Nana Puspa Dewi memberikan klarifikasi terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang diajukan oleh Wibowo & Partners ke Pengadilan Niaga.

Nama Puspa Dewi mengatakan perkara permohonan PKPU sebelumnya dengan Nomor Perkara 329/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 6 Oktober 2020 telah dicabut oleh
Pemohon sesuai dengan Penetapan Nomor 329/Pdt-Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
tanggal 26 Oktober 2020, sehingga PT Ace Hardware Indonesia Tbk. tidak dalam keadaan gagal bayar atas nilai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah).

“Permohonan PKPU Nomor 251/Pdt.Sus/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 27 Mei 2021 dari Pemohon Wibowo & Partners mengacu pada Legal Service Agreement tanggal 1 Oktober 2015, karena Pemohon merasa memiliki hak untuk menagih ke PT Ace Hardware Indonesia Tbk,” katanya dalam surat klarifikasi yang diterima redaksi, Jumat (4/6/2021).

Namun, lanjut Nana, untuk menentukan benar tidaknya ada hak untuk menagih, saat
ini masih dalam proses pemeriksaan Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan
Register Perkara Perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, pada tanggal 20 Oktober 2020.

“Sehingga Permohonan PKPU Nomor 251/Pdt.Sus/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 27 Mei 2021tidak tepat diajukan saat ini, dimana seharusnya menunggu Putusan Perkara Perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, pada tanggal 20 Oktober 2020 yang berkekuatan hukum tetap,”ujarnya.

Menurut Nana, PT Ace Hardware Indonesia Tbk. senantiasa mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sebagai komitmen Perusahaan dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, serta konsisten memberikan pelayanan terbaik untuk seluruh stakeholders.