HUKUM  

Kuasa Hukum Pemohon : PT ACE Hardware Indonesia Sangat Jelas Gagal Bayar Terhadap Klien Kami

Suasana sidang perdana PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Kuasa Hukum Wibowo and Partner, Agus Dwi Prasetyo kembali memberikan tanggapan berdasarkan Surat Nomor: 611.SK.ACE.0621.MS perihal Penjelasan Permohonan PKPU terhadap PT ACE Hardware Indonesia Tbk (selanjutnya disingkat “ACES”) tanggal 2 Juni 2021 lalu.

“Kami mencatat bahwa ACES tidak menerapkan prinsip full and fair disclosure tersebut dalam memberikan informasi kepada investor melalui BEI,” katanya melalui siaran persnya, Jumat (4/6/2021).

Agus mengatakan mempertimbangkan bahwa tidak seluruh fakta material disampaikan oleh ACES dalam surat tersebut, dengan ini kami bermaksud memberikan klarifikasi fakta material perihal permohonan PKPU tersebut sebagai berikut:

“Pertama ACES secara prinsip menyangkal gagal bayar – faktanya, ACES secara jelas telah gagal dalam membayar utang kepada Klien Kami sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) atas dasar Legal Service Agreement tanggal 1 Oktober 2015,” ujarnya.

Kedua, lanjut Agus, ACES menyampaikan bahwa permohonan PKPU tidak tepat dan seharusnya menunggu sidang perdata – secara hukum, permohonan PKPU dapat diajukan sewaktu-waktu dan dapat diputus seketika paling lambat 20 (dua puluh) hari kalender sejak pendaftaran sepanjang terpenuhi syarat Pasal 222 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”). Sebagaimana dijelaskan di atas, ACES telah memiliki 2 (dua) Kreditor dengan 1 (satu) utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

“Sehingga ACES menyampaikan bahwa tidak ada dampak material terhadap perseroan dikarenakan perseroan masih mampu membayar utang-utangnya. Informasi tersebut berpotensi menyesatkan publik, karena UU 37/2004 tidak mensyaratkan adanya insolvency test untuk dinyatakan dalam keadaan PKPU atau pailit. Pengadilan Niaga tidak mempertimbangkan kemampuan membayar suatu perusahaan sepanjang terbukti ada satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dan ada lebih dari satu kreditor, maka permohonan PKPU dapat dikabulkan,”terangnya.

Agus menjelaskan mohon dicatat bahwa PKPU meliputi seluruh harta kekayaan debitor terlepas berapapun jumlah utang yang dibuktikan di persidangan. Oleh karenanya, kami sangat tidak sependapat dengan penjelasan ACES yang menyatakan bahwa permohonan PKPU tersebut tidak memberikan dampak material, karena apabila PKPU dikabulkan tentunya akan mempengaruhi aktivitas perdagangan efek di Bursa Efek.

“Oleh karenanya, tidak apabila permohonan PKPU bukan permasalahan yang berdampak material dan terkesan dianggap sepele oleh ACES,” tegasnya.

Sebelum PT ACE Hardware Indonesia melalui Corporate Affairs and Communications Director Nana Puspa Dewi telah membantah telah melakukan gagal bayar terhadap Wibowo and Partner.