HUKUM  

Sambil Menangis Pemilik Tanah di Kapuk Minta Perlindungan Hukum Presiden dan Kapolri

Sambil menahan tangis Julio istri The Tiau Hok pemilik tanah di Kapuk menjelaskan kronologi kepada awak media.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Sudah belasan tahun The Tiau Hok memperjuangkan haknya untuk mempertahankan tanah yang terletak di Kapuk Indah dan Kapuk Kencana Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara. Berbagai langkah hukum telah dilewatinya sampai dengan adanya putusan MA no. 3351/WPdt./2019 tertanggal 17 Juli 2020.

Namun untuk mendapatkan haknya tidaklah mudah, karena sang lawan Chandra Gunawan terus menguasai objek yang seharusnya menjadi fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum fasos) itu dengan mengerahkan Ormas BPPKB Banten untuk menjaganya.

Perlawanan Chandra Gunawan tidak sampai disitu, dia coba menutup akses jalan tersebut dengan memasang alat berat di depan dan di dalam objek tanah. Bahkan di dalam tanah diduga dia sengaja meletakkan batu besar yang diambil dari wilayah lain untuk menyulitkan proses pembukaan akses jalan umum tersebut.

Menanggapi hal itu Julio istri The Tiau Hok pun mengungkapkan kesedihannya karena hak suaminya masih saja tidak diberikan oleh Chandra Gunawan meskipun telah ada keputusan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung. Kasasi pemohon dari The Tiau Hok menang terhadap 2 bidang tanah yang sah, dan Chandra Gunawan,
Bunian Leo, Andreas Sulaiman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Pusat pada tanggal 5 Maret 2019 lalu.

“Saya sedih karena hak kami masih saja dipersulit oleh Chandra Gunawan cs, untuk itu saya memohon perlindungan kepada Presiden, Kapolri, Kabareskrim, Kadiv Propam dan Kapolda Metro Jaya untuk menindak oknum yang diduga masih saja melindungi (membekengi) mafia fanah itu segera tangkap mereka yang bermain dalam kasus ini” ujarnya sambil menangis saat proses pembongkaran tembok di Kapuk, Jakarta Utara, Sabtu (26/6/2021).

Julio mengungkapkan The Tiau Hok adalah pemilik satu satunya tanah di sana yang sah, akan tetepi pihak lawan mengganggu akses jalan dengan membangun tembo tanpa IMB. Sehingga itu mengganggu tata kota dan melanggar Perda No 3 tentang ketertiban umum karena membuang sampah dan membuahkan kumuh.

“Tanah kami yang luasnya sekitar 7000 telah inkracht, tapi kami tak bisa masuk untuk dimanfaatkan untuk tempat usaha karena ditutup oleh oknum pemda dan oknum polisi yang sudah kami tahu dan laporkan. Karena berdasarkan rapat terakhir di kecamatan, semua pihak setuju itu jalanan dibuka, tapi diam dan tak bisa selesaikan,”ucapnya.

Julio mengatakan sebagaimana dengan visi misi pemerintah saat ini bahwa akan memberantas mafia yang ada, dan saat ini sedang dialami oleh suami saya The Tiau Hok. Padahal dia membeli tanah dari ahli waris Nyaim yang merupakan orang Betawi asli, tetapi oleh mafia tanah suami saya justru dipermainkan.

“Untuk itu kami memohon kepada pemerintah, baik yang di pusat ataupun provinsi agar hak suami saya kembali didapatkan segera tangkap mafia tanah dan jaringannya agar tak mengulang kejadian seperti ini. Terutama kepada bapak Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, dimana beliau saat baru dilantik pernah mengatakan akan menindak tegas oknum Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) sampai tingkat kecamatan sampai sudin yang melakukan maladministrasi untuk meloloskan perijinan tak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Sementara itu Kristoforus Nusa sebagai salah satu kuasa hukum The Tiau Hok menyatakan kami tidak akan melangkah jika semuanya tidak jelas, bahwa ada cerita dan fakta hukum yang sebenarnya di tahun 2018 ada eksekusi resmi dari pengadilan yang mengatakan bahwa lokasi atau objek yang ada di sini menjadi milik The Tiau Hok. Terkait dengan upaya pembongkaran dan segala macam ini menjadi fasum fasos yang memang harus bisa dimiliki/dirasakan oleh seluruh orang.

“Di sini kami melihat bahwa ibu ini didzalimi, maka sebagai manusia yang memang peduli coba membantu ibu Julio (istri The Tiau Hok) menyelesaikan masalahnya. Kami juga akan melakukan langkah upaya persuasif dengan teman-teman dari BPPKB Banten, dimana kami berprinsip bahwa kami membela pada kebenaran jangan sampai kita berpijak pada sesuatu yang tidak benar,” tegasnya.