Oknum TNI AU Injak Kepala Pemuda Bisu di Papua, Anggota DPRP Minta Panglima Pecat Oknum Tersebut

Anggota DPR Papua dan juga Ketua Mada PPM Papua Boy Markus Dawir.

Jayapura, NUSANTARAPOS.CO.ID – Beredar video dua oknum anggota TNI Angkatan Udara yang mengamankan seorang pemuda Papua dengan cara yang kurang manusiawi pada Senin, (26/7/2021), dimana salah satu oknum tersebut sempat menginjakkan kakinya ke kepala pemuda tunawicara.

Menanggapi hal itu Anggota DPR Papua Boy Markus Dawir pun angkat bicara, melalui sambungan telepon dia mengatakan saya turut prihatin dengan kejadian yang baru terjadi menimpa pemuda Papua yang mendapatkan perlakuan kurang manusiawi dari oknum anggota TNI AU tersebut.

“Maka dari itu saya meminta kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menindak dengan tegas anggotanya yang telah melakukan kesewenang-wenangan terhadap pemuda asli Papua, hal ini untuk
mengantisipasi sesuatu yang tak diinginkan,” ujarnya kepada nusantarapos.co.id.

Boy mengungkapkan jika Panglima tidak segera merespon dan menindak dengan tegas oknum yang melakukan kekerasan tersebut, dikuatirkan hal ini akan dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk menyuarakan hak asasi manusia ke luar negeri. Sehingga Indonesia dianggap telah melakukan pelanggaran HAM dan rasis terhadap orang asli Papua.

“Sekali lagi saya menghimbau agar Panglima segera memberikan sanksi yang tegas terhadap berupa pemecatan terhadap oknum anggota TNI itu, dan proses hukum bisa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga Papua agar tetap menjadi bagian dari NKRI,” tegas Ketua PPM Papua tersebut.

Sementara itu Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy mengungkapkan kami sangat mengutuk keras tindakan oknum anggota Satuan Polisi Militer (Satpomau) TNI Angkatan Udara atas nama Serda Dimas dan Prada Vian yang pada Senin (26/7) telah melakukan tindakan berlebihan bahkan diduga menggunakan kekuatan berlebihan (abuse of power) dalam menindak seorang terlapor orang asli Papua yang berstatus tuna rungu di salah satu warung makan di Jalan Mandala, Merauke, Provinsi Papua.

“Tindakan kedua oknum polisi militer TNI AU tersebut sangat berlebihan hingga menjadi viral di berbagai media sosial. Bahkan tindakan salah satu oknum anggota POMAU tersebut telah menginjak kepala dari si terlapor yang sudah diamankan dengan cara “dilumpuhkan” ke tanah,” katanya.

Dia menjelaskan perbuatan kedua oknum ini jelas bersifat individualistik yang mengarah kepada tindakan diskriminasi rasial yang tidak dibenarkan menurut UU No.40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Apalagi perbuatan kedua oknum anggota POMAU tersebut diduga keras dilakukan terhadap sesorang yang mengalami disabilitas yaitu bisu atau tuna rungu. Saya mendesak Panglima TNI untuk mengambil tindakan tegas dengan memproses kedua oknum tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Yan.