Peserta : BPJS Ketenagakerjaan Sangat Membantu Terlebih Saat Masa Pandemi

Aris Nugroho peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Sejak berdiri tahun 1977 lalu, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan inovasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik. Tepat pada 5 Desember 2021 ini, BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal juga dengan BP Jamsostek memasuki usia yang ke 44 tahun.

BPJS Ketenagakerjaan pun mengalami proses yang panjang yakni melalui UU No. 33 Tahun 1974 jo UU No. 2 Tahun 1951 tentang Kecelakaan Kerja. Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No. 48 Tahun 1952 jo PMP No. 8 Tahun 1956 tentang Pengaturan Bantuan untuk Usaha Penyelenggaraan Kesehatan Buruh PMP No. 15 Tahun 1957 tentang Pembentukan Yayasan Sosial Buruh. PMP No. 5 Tahun 1964 tentang Pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial dan No. 14 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Tenga Kerja. Serta mengalami perkembangan dari sisi landasan hukum, bentuk perlindungan dan penyelenggaraan.

Sebelum disahkan menjadi Jamsostek pada tahun 1995 seperti yang diamanatkan di dalam UU No.33 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Jamsostek adalah suatu lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk melindungi pekerja agar kebutuhan minimal mereka serta keluarga dapat terpenuhi. Jamsostek sudah berdiri sejak tahun 1995, yang kemudian pada tahun 2014 lalu, PT Jamsostek (Persero) berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Memasuki usia yang ke 44 tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program unggulan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dari 5 program tersebut tentunya sudah banyak masyarakat yang menjadi peserta merasakan manfaatnya.

Salah satu yang menerima manfaat dari program tersebut adalah Aris Nugroho yang bekerja sebagai petugas keamanan di hotel bintang lima Kawasan Jakarta Selatan. Aris mengatakan dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini setiap kali keluarga saya ingin ke dokter atau klinik sangat terbantu sekali, karena tanpa harus keluar biaya untuk membayar klinik tersebut.

Terlebih, lanjut Aris, saat pandemi covid-19 kami sangat terbantu dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan karena bisa menerima bantuan langsung dari pemerintah. Dimana orang yang telah bekerja di atas 10 tahun bisa mencairkan dananya sebesar 10%.

“Sebagai penerima manfaat, saya mengharapkan agar BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih bermanfaat lagi bagi masyarakat. Tak lupa saya juga mengucapkan selamat hari jadi yang ke 44 tahun, semoga BPJS Ketenagakerjaan semakin jaya dan tetap eksis di Indonesia” ungkap bapak yang telah memiliki 3 anak itu.

Di dalam 5 program unggulan, BPJS Ketenagakerjaan juga ada yang dinamakan BPJS Pensiun. BPJS Pensiun memiliki fungsi untuk memberikan penghasilan ketika peserta memasuki usia pension, mengalami resiko cacat total tetap, hingga meninggal dunia. Manfaat jaminan pension diberikan secara berkala setiap bulan serupa halnya gaji.