DPRD DKI Desak Pemkot Jakut Tertibkan Minimarket Bodong yang Menjamur di Jakarta Utara

Jakarta, Nusantarapos – Menjamurnya keberadaan minimarket di kawasan Jakarta Utara membuat para pelaku usaha UMKM merasa resah. Pasalnya keberadaan sebuah minimarket yang berada di kawasan perumahan sering tidak dilengkapi persyaratan dokumen resmi, bahkan jumlah mencapai ratusan.

Padahal salah satu bentuk persyaratan berdirinya minimarket harus dilengkapi berbagai persyaratan yang ketat. Salah satunya IMB khusus toko swalayan dan bukan untuk hunian.

Jika hal itu tidak ada maka pihak Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) disetiap wilayah tidak dapat mengeluarkan Izin usaha toko swalayan. Hal itu sesuai pergub nomor 47/2017 tentang izin usaha toko swalayan (IUTS). Demikian Kepala UP PTSP Jakarta Utara Lamhot Tambunan,

Bahkan menurutnya, jika seuatu pekerjaan tidak memiliki izin berdasarkan bahasa hukum dapat disebut ilegal.

Namun anehnya dilapangan banyak berdiri minimarket di kawasan perumahan yang mengabaikan hal itu. Salah satunya seperti minimarket INDOMARET yang berada di jalan Bisma Raya Sunter Jakarta Utara.

Berdasarkan penelusuran Nusantarapos, keberadaan minimarket INDOMARET di Jalan Bisma Raya Sunter Jakarta Utara tidak memiliki izin lengkap untuk menjalankan sebagai yang disyaratkan selama ini oleh pemprov DKI.

Hal itu diakui oleh petugas dari INDOMARET bagian perizinan yang bernama Eko. Menurutnya, setiap pihaknya mendirikan minimarket perizinan dapat dilengkapi sambil berjalannya minimarket. “Ya semuanya masih proses dan bisa dilengkapi izinnya sambil berjalan,” katanya.

Sementara itu anggota DPRD DKI komisi B Haji Maman Firmansyah mendesak keras Pemerintah Kota(Pemkot)Jakarta Utara untuk melakukan penertiban terhadap minimarket ‘bodong’ yang menjamur dan meresahkan para pelaku usaha kecil.

Menurut Haji Maman, seharusnya semua pelaku usaha baik yang bermodal besar maupun kecil harus tetap mengikuti peraturan yang ada yaitu memiliki izin. Jika tidak Pemkot dapat menegakkan Perda secara tegas seperti menyegel atau menutup sementara hingga izin dimiliki.

“Saya mendesak Pemkot Jakarta Utara bertindak tegas untuk menertibkan minimarket yang tidak berizin atau bodong. Karena hal ini sangat jelas berdampak sekali kepada para pelaku usaha kecil. Saya minta Pemkot harus adil dan tidak tebang pilih dalam penertiban minimarket,” ujarnya kepada Nusantarapos, Kamis(4/4/2019)

Lebih lanjut Haji Maman menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil para pihak terkait dalam masalah ini agar persoalan minimarket tidak menjadi gunung es. Sehingga para usaha kecil dapat berkompetisi dengan baik.