Polda Kepri Amankan Tiga Pembobol Rekening Rp 415 juta

Kepri, Nusantarapos – Jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan sindikat pembobol rekening bank, belum lama ini. Tiga pelaku, berinisial NA, AN dan MA, berhasil diamankan.

Wadireskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, NA berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban, AN berperan sebagai orang yang mendapatkan data nasabah korban dan MA berperan sebagai menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih Internet Banking.

“Ketiga tersangka berhasil diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Kepri di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan. Dengan Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah melaporkan dengan kuasa palsu kepada Provider telepon, bahwa Handphone yang digunakannya telah hilang. Dan nomor Handphone tersebut akan dihidupkan kembali, setelah nomor Handphone dikuasai dan dapat dihidupkan kembali, segala bentuk akses dapat dioperasikan termasuk dengan akses Internet Banking milik korban,” Kata Nugroho Agus Setiawan, dalam Konpers, Selasa, (30/6/2020).

Setelah menguasai segala akses, kemudian tersangka mengoperasionalkan Internet Bangking milik korban J, yakni dengan cara mentransfer uang yang ada di rekening pemilik kepada beberapa rekening milik tersangka.

“Kerugian yang dialami korban adalah mencapai Rp 415.596.464. Barang bukti yang disita adalah beberapa kartu Sim Card, Rekening Koran, beberapa buku tabungan dan beberapa kartu ATM,” jelasnya.

“Saat ini kita berhasil mengungkap baru satu korban, dan akan terus kita kembangkan untuk korban-korban lainnya. Data yang didapatkan oleh tersangka berdasarkan data acak atau random, dan setelah berhasil dibuka oleh tersangka nomor handphone tersebut menggunakan Akses Internet bangking,” kata Nugroho Agus Setiawan.

Tersangka dikenakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 46 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 51 Ayat (2) Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 K.U.H.Pidana Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp 600.000.000,00.

“Dari satu orang ini terungkaplah dua tersangka lainnya di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir. Dan sampai dengan saat ini, kita masih terus mengejar tersangka lainnya, karena jaringan ini merupakan komplotan jaringan yang sudah biasa melakukan penipuan dengan modus yang sama. Diimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Batam, apabila mengalami hal yang sama, jangan segan-segan untuk segera melaporkan kepada kami atau ke kantor Polisi terdekat,” pungkasnya. (Kini)