Kapolres Tuban Ajak Kepatuhan Lapor Pajak Sejak Dini

LTuban, Nusantarapos – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tuban, AKBP Rahman Wijaya secara lantang mengajak kepada masyarakat Kabupaten Tuban yang terdaftar sebagai wajib pajak untuk segera melakukan validasi NIK – NPWP secara mandiri.

Pemadanan tersebut sudah sangat mudah dilakukan bagi wajib pajak. Yakni dengan cara mengakses DJP Online. Langkahnya dengan menyiapkan beberapa data pribadi sebelum melakukan proses pemadanan NIK sebagai NPWP secara mandiri, seperti KTP, nomor kartu keluarga, nomor telepon, dan email.

Kemudian wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil.

Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu Perlu Dimutakhirkan atau Perlu Dikonfirmasi. Selain itu, pada wajib pajak pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.

Wajib pajak orang pribadi didorong untuk memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki NPWP dan khususnya seluruh anggota kepolisian di wilayah Kabupaten Tuban untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo yang ditentukan, yaitu 31 Maret 2023.

Diera digital modern ini ruang dan waktu sudah tidak lagi menjadi batasan. “Kini kita sudah bisa melaporkan SPT Tahunan kapan saja dan dimana saja melalui DJP Online, Lapor pajak lebih awal lebih aman,” himbaunya, Sabtu (4/3).

Untuk menyukseskan pemadanan NIK-NPWP ini, KPP Pratama Tuban juga berkomitmen untuk menyebarluaskan informasi dan memberikan pemahaman yang baik akan manfaat pemadanan NIK-NPWP ini. Salah satunya, melalui sosialisasi rutin.

Kepala KPP Pratama Tuban, Arif Puji Susilo mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak di wilayahnya untuk segera menyampaikan SPT Tahunan, karena pembayaran dan pelaporan pajak merupakan kewajiban bagi warga negara yang telah memiliki NPWP dan sebagai bentuk kegotong-royongan nasional.

Pemerintah selalu hadir di masyarakat baik dalam bentuk pembangunan nasional maupun dalam pemberian fasilitas. Sebagai contoh pada saat terjadi Pandemi. Pemerintah selalu hadir untuk masyarakat. Salah satunya dalam bentuk pemberian vaksin gratis dan pengobatan gratis bagi yang terdampak covid. Serta insentif perpajakan dan percepatan ekonomi nasional.

Program pemadanan NIK sebagai NPWP merupakan bentuk dukungan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas program nasional Satu Data Indonesia sejak tahun 2019. Dimana itu telah diamanatkan dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Program ini bertujuan mempermudah wajib pajak (WP) orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional, “ ungkapnya. (Afi)