HUKUM  

Diduga Gelapkan dan Penipuan Jual Beli Tanah, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Resmi Tahanan Polisi

Sat Reskrim Polres Bogor (Foto: Rizky)

CIBINONG, NUSANTARAPOS,-Keberadaan wakil rakyat di parlemen masih dipandang terlalu berjarak dengan rakyat. Kinerja dan legislator cenderung dinilai publik belum maksimal memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya. Mendekatkan diri pada kepentingan rakyat menjadi kunci menguatkan performa lembaga perwakilan rakyat.

Seperti halnya yang tidak patut dicontoh seorang wakil rakyat anggota DPRD Kabupaten Bogor telah diamankan polisi terjerat dugaan kasus penggelapan dan atau penipuan, Senin (29/05/23).

Tak hanya anggota dewan, seorang kepala desa berinisial HM pun terseret dalam kasus jual beli empat bidang tanah di Desa Cibinong, Kecamatan Gunungsndur, Kabupaten Bogor tersebut.

Perlu diketahui, keduanya menjual empat bidang tanah itu ke PT Jaya Protindo senilai Rp1.787.750.000.

Namun, pemilik dari tanah tersebut tidak menerima sejumlah uang hasil jual beli tanah yang dimaksud.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro menyebut EK ditahan di Mako Polres Bogor usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan dan atau penipuan.

Tak hanya EK, Kepala Desa Cibinong Kecamatan Gunung Sindur, HM pun turut jadi tahanan Polres Bogor dengan kasus yang sama. Berkas keduanya akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

“Sudah ditahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor, berkasnya segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” ujar Yohannes Redhoi, Senin (29/05/2023)

Ia menyebut, wakil rakyat itu dijerat dengan Pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Dua orang tersangka tersebut kami kenakan pasal penggelapan atau penipuan, ancaman hukuman penjaranya paling lama 4 tahun,” ujarnya.(Rizky)