Pelaksanaan PPDB SMP Negeri 22 Depok Transparan dan Akuntabel

Jajaran Sekolah Menengah Pertama Negeri 22 Depok (Foto:Rizky)

DEPOK, NUSANTARAPOS,-Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama, mulai dibuka secara online pada tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 14 Juli 2023, dan berakhir sudah proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP Negeri 2023/2024 di Kota Depok.

Seperti halnya pelaksanaan PPDB Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 22 di Kota Depok pun terpantau oleh awak media, berjalan lancar dan tidak ada kendala dan hambatan, Jum’at (14/07/23).

Pelaksanaan PPDB tersebut terbagi ke dalam lima jalur penerimaan, mulai dari Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi.

Tak hanya itu saja, sebanyak 396 peserta Didik SMPN 22 Kota Depok akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada tanggal 17-21 Juli 2023.

Dimana kegiatan MPLS yang di lakukan, agar seluruh peserta didik baru, dapat mengenal lingkungan sekolah nya masing masing. Sehingga saat pembelajaran berlangsung, para peserta didik baru tersebut tidak lagi canggung.

Diungkapkan salah satu Ketua PPDB SMPN 22 Depok, Eriyasti, M.Pd, yang disampaikan oleh Adi Syahriadi menjelaskan, PPDB untuk jalur afirmasi yang dibuka lebih awal telah usai dilakukan, Selasa (11/07/2023).

“Alhamdulillah, selama dua hari dan sampai selesai hari ini berjalan lancar, tidak ada kendala apapun,” Ujarnya.

Hanya saja, dikatakannya, saat proses pendaftaran berlangsung ada sedikit orang tua atau wali murid yang kurang memahami mendaftar secara online. Akan tetapi, pihaknya sudah mengarahkan, jika tidak paham akan dibantu di sekolah.

Adi Syahriadi yang akrab dipanggil Dede menjelaskan, jalur Afirmasi dengan kuota yang terbatas, dapat memenuhi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wilayah terdekat SMPN 22. Salah satu syaratnya terdaftar di Data Kementrian / Dinas Sosial ( Data Terpadu Keluarga Sejahtera / DTKS) Dan atau Kartu Perlindungan Sosial (PKH KIP, PIP).

“Jalur afirmasi dengan radius terdekat, dapat terakomodir di SMPN 22 Kota Depok, dengan persyaratan tercatat sebagai Keluarga Ekonomi Tidak Mampu yang terdaftar di DTKS,” Ujarnya saat di konfirmasi Wartawan, Minggu (16/07/23).

Di tempat terpisah, selaku orang tua wali murid dari merasa bersyukur, anaknya bisa masuk jalur kurang mampu, Minggu (16/07/2023).

“Terimakasih kepada pihak Panitia SMPN 22, melalui jalur tersebut anak saya bisa belajar Pendidikan agar menjadi kebanggaan orang tua dan bisa menggapai cita – citanya,” Ujarnya.

Wartawan : Rizky
Publisher : Joko