25 Pengwil Tak Akui Kongres XXIV, Bagaimana Nasib Ketum dan DKP Terpilih?

Ratna Nelli Rianti (ketiga dari kiri) mewakili P25 sedang membacakan pernyataan sikap di hadapan awak media.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Dinamika di tubuh Ikatan Notaris Indonesia (INI) terus berlanjut, terbaru pasca Pengurus Pusat (PP) mengadakan Kongres XXIV INI di Tangerang, Banten, pada 30 – 31 Agustus 2023 lalu. Sebanyak 25 Pengurus Wilayah (P25) menolak pelaksanaan Kongres tersebut, pasalnya P25 menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh PP adalah sepihak dan menabrak surat Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI, tertanggal 18 Agustus 2023, yang meminta agar pelaksanaan kongres mengakomodir PP INI periode 2019-2022 dan 24 Pengwil (kini 25).

Bahkan, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senin (4/9), Menteri Hukum dan HAM nampak geram dengan menyebut INI bandel karena menyelenggarakan kongres secara sepihak, tanpa melibatkan 25 Pengwil yang notabenenya sudah lebih dari 2/3 pengwil di seantero Indonesia.

Karena tak mengakui Kongres XXIV itu, maka P25 memberikan pernyataan sikap dihadapan awak media. Dalam pernyataan sikap tersebut Ratna Nelli Rianti Sekretaris P25 yang juga Ketua Pengwil Papua INI menyatakan bahwa mereka tidak mengakui Kongres ke-XXIV INI berikut hasil-hasilnya, termasuk Ketua Umum terpilih dan Dewan Kehormatan Pusat.

Mereka juga menilai jika pelaksanaan Kongres XXIV tersebut adalah yang terburuk sepanjang sejarah INI yang telah berusia 115 tahun karena dilakukan dengan berbagai pelanggaran-pelanggaran AD/ART perkumpulan.

Dugaan Pelanggaran AD/ART dan Penyelenggaraan Kongres Terburuk Sepanjang Sejarah

Usai membuat pernyataan sikap terkait Kongres XXIV, P25 berfoto bersama dengan bergandengan tangan sebagai simbol kesolidan.

Ratna Nelli menjelaskan pelanggaran yang dimaksud yakni, PP INI (2019-2022) terkesan merampas hak anggota yang hendak memberikan sanggahan saat dilakukan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dari Ketum PP INI (2019-2022) Yualita Widyadhari.

“Patut diduga adanya kekhawatiran PP INI (2019-2022) mengenai penolakan anggota atas LPj Keuangan oleh Ketua Umum. Apabila PP INI terdahulu beritikad baik, seharusnya dikirimkan LPj secara tertulis kepada seluruh anggota INI, maksimal 10 hari sebelum kongres,” serunya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023) malam.

Dikatakannya, kongres seharusnya dilakukan dengan transparan, melalui live streaming, mulai dari LPj pengurus lama hingga pemilihan Ketum PP INI, sehingga anggota bisa melihat dan perhitungan dibuat real time.”Namun faktanya kongres berlangsung tertutup, bahkan awak media pun tidak diperkenankan meliput, baik saat penyampaian LPJ maupun pemilihan,” tukasnya.

Dibeberkan pula, sistem pemilihan i-voting yang dipakai tidak efektif, dimana dari terdaftar 16.000 lebih anggota, namun hanya 1.896 anggota yang berpartisipasi.

P25 beranggapan, itu karena hal itu kriteria untuk menjadi Daftar Peserta Tetap (DPT) tidak jelas. Kabarnya, banyak nama notaris yang sudah meninggal namanya ada dalam DPT yang disebarkan link-nya oleh PP INI (2019-2022). Juga terdapat banyak anggota yang tidak merasa mendaftarkan diri untuk mengikuti kongres, namun nama-nama mereka muncul dalam DPT.

Demikian juga nama-nama Ketua Pengwil yang terhimpun dalam P25 tidak ada dalam DPT. Padahal, seyogyanya Ketua Pengwil berperan sebagai pimpinan persidangan selama kongres. Hal ini merupakan bukti bahwa PP INI yang digawangi oleh duet Yualita dan Tri Firdaus ini tidak menghendaki kongres dihadiri oleh 25 Pengwil, agar melancarkan proses pemilihan maupun LPJ.

Hal lainnya, menurut P25, tidak adanya undangan Kongres dari PP INI kepada Alat Perlengkapan Perkumpulan yang sangat penting, yaitu Pengurus Daerah, Dewan Kehormatan Daerah, Pengurus Wilayah, Dewan Kehormatan Wilayah, Mahkamah Perkumpulan untuk hadir secara langsung didalam kongres yang dilaksanakan setiap 3 tahun sekali.”Ini menandakan tidak adanya penghargaan dan penghormatan kepada alat perlengkapan perkumpulan. Hal tersebut belum pernah terjadi didalam sejarah INI,” tuturnya.

Disampaikan pula, akibat dari dugaan pelanggaran AD/ART yang dilakukan pengurus sebelumnya, terjadi kemarahan dan ketidakpercayaan anggota termasuk pengurus daerah dan wilayah, kepada PP INI. Hal itu tercermin dari sedikitnya jumlah peserta kongres yang berpartisipasi mengikuti i-voting nasional. Ditaksir hanya sekitar 10% dari keseluruhan jumlah anggota INI di Indonesia. Juga pimpinan persidangan (Presidium) hanya berisi 8 Ketua Pengwil dari total 33 Ketua Pengwil.

Dukung Menkumham, P25 Akan  Selenggarakan KLB

P25 juga menyetujui pernyataan Menkumham Yasonna Laoly yang menyebut INI bandel.”Sebelumya, pada 18 Agustus 2023, Dirjen AHU telah menghimbau agar kongres dilaksanakan secara bersama antara Pengwil P25 dan PP INI, namun tidak diindahkan oleh Yualita Cs,” ungkapnya.

“Pendapat Menkumham tersebut tepat karena P25 telah berupaya secara maksimal untuk menjaga keutuhan INI dengan bersedia mematuhi arahan Dirjen AHU untuk membentuk kepanitiaan kongres dan tim-tim kongres secara bersama-sama dengan PP INI (2019-2022),” urainya.

Pelaksanaan Kongres XXIV INI, menurut P25, berpotensi besar mengancam keutuhan INI sebagai wadah tunggal organisasi profesi notaris.

“Keburukan tata kelola INI Ikatan oleh oknum-oknum PP lama tersebut tidak dapat dijadikan alasan terpecahnya INI. P25 tetap berupaya mempertahankan keutuhan INI. Karenanya kami akan menyurati Menkumham untuk tidak melakukan pengesahan/pencatatan atas perubahan susunan PP INI hasil keputusan kongres tersebut,” pungkasnya.

Tak hanya itu, P25 juga memohon arahan Menkumham agar dapat melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang sesuai dengan AD/ART INI. Serta nantinya hasil KLB dapat disahkan oleh Menkumham.