Didukung Perda PDRD, Banggar DPRD Trenggalek Minta PAD Dimaksimalkan

Situasi Rapat Banggar bersama TAPD membahas rancangan APBD 2024

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS- Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada asumsi rancangan APBD tahun anggaran 2024 di bahas Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Jum’at (17/11/2023).

Banggar dalam pembahasan tersebut memastikan kenaikan pendapatan asli daerah yang mana telah adanya aturan yang mendukung yakni peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam usai memimpin rapat menyampaikan bahwa pembahasan rancangan APBD 2024 kali ini membedah pendapatan asli daerah dimana masih perlu penjelasan tentang kenaikan pendapatan setelah adanya peraturan daerah tentang pajak dan retribusi.

“Ini merupakan rapat tindaklanjut Banggar bersama TAPD, kali ini kami membedah potensi kenaikan pendapatan asli,” kata Samsul, Jum’at (17/11/2023)

Diterangkan Samsul pada rapat banggar ini masih membahas terkait pendapatan, pembahasan rancangan APBD 2024 pada sektor yang di bicarakan tentang pendapatan asli daerah.

Karena ada keyakinan ada peningkatan pendapatan asli daerah dimana karena beberapa faktor salah satunya dengan telah disahkan nya perda tentang pajak dan retribusi daerah.

“Perda PDRD telah disahkan, sehingga ada asumsi beberapa pendapatan dari pajak dan retribusi ada kenaikan,” tuturnya.

Dari asumsi itu Samsul menambahkan di bedah pada pelaksanaan rapat kali ini. Diharapkan kenaikan pendapatan asli daerah perlu dilakukan karena seiring dengan perda yang telah di tetapkan

Jenis kenaikan pendapatan asli daerah ini nanti bersumber mulai dari pajak restoran, bphtb dan pajak serta restribusi di semua sektor yang mencakup kena pajak.

“Untuk target sendiri, pada prinsipnya rancangan APBD 2024 harus selesai pada 22 november,” pungkasnya. (ADV)