AMPUH Desak Hakim Pengadilan Jaksel Tolak Praperadilan Buronan BLBI

Jakarta, Nusantarapos – Sekitar 350 orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) menggelar aksi demonstrasi menuntut dibatalkan rencana pengajuan praperadilan tersangka BLBI Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).

Menurut pimpinan aksi, Andi Ullah, seorang tersangka yang melarikan diri atau buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tidaklah bisa mengajukan praperadilan. Hal itu didasari atasu Surat edaran Mahkamah Agung (SEMA nomor 1/2018).

“Bahkan dalam SEMA juga dijelaskan jika para keluarga tersangka atau penasehat hukum tetap mengajukan praperadilan maka hakim yang menjatuhkan putusan yang menyatakan praperadilan tidak dapat diterima,”katanya kepada wartawan.

Karena itu, Andi menegaskan, pihaknya menutut hakim untuk menolak praperadilan Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko yang masih berstatus tersangka sekaligus masuk daftar pencarian orang. “Tidak alasan bagi hakim untuk mengabulkan praperadilan para tersangka dan buronan BLBI ini. Jika hal itu tetap dilakukan maka akan mencederai hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.

Andi berpendapat, Hakim seharusnya memamhi bahwa menjatuhkan putusan praperadilan terhadap tersangka yang berstatus DPO seperti Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko tidak dapat diterima. Karena dari tinjauan yuridis jelas bertentangan dengan surat edaran Mahkamah Agung.