Kapolres Banggai Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Tinombala 2021

BANGGAI, NUSANTARAPOS – Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Tinombala–2021, di lapangan Mapolres Banggai, Senin (12/4/2021).

Dalam kesempatan itu AKBP Satria saat membacakan amanat Kapolda Sulteng Irjen Abdul Rakhman Baso, SH, mengatakan, gelar pasukan ini menandai dimulainya Operasi Keselamatan Tinombala –2021 yang akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 12 sampai dengan tanggal 25 April 2021.

“Tujuan dari Operasi Keselamatan Tinombala –2021 yaitu, meningkatkan disiplin masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan dan berlalu lintas di jalan raya meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” ucap AKBP Satria.

Selain itu, kata ABP Satria, meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas serta terwujudnya situasi kamseltibcarlantas menjelang bulan ramadhan dan idul fitri 1442 di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.

“Operasi Keselamatan Tinombala –2021, sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. kali ini petugas lebih mengedepankan sosialisasi dan edukasi keselamatan terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan,” kata AKBP Satria.

Disamping itu, dalam Operasi Keselamatan Tinombala–2021 kali ini, petugas tidak hanya menertibkan pelanggar berlalu lintas tetapi juga protokol kesehatan covid-19. Operasi ini, lebih banyak pencegahan dan himbauan untuk keselamatan pengendara dan terutama menghimbau masyarakat mentaati protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

“Mengingat Operasi Keselamatan Tinombala –2021 dilaksanakan masih dalam situasi pandemi Covid-19, sehingga operasi ini, tetap berorientasi pada operasi kemanusiaan, namun tidak menghilangkan upaya preemtif 40% dan preventif 40% serta represif 20%,” sebut AKBP Satria.

Adapun sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas antara lain pengemudi kendaraan dibawah umur, mengemudikan sepeda motor berboncengan lebih dari 2 orang, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan safety belt, melawan arus lalu lintas.

“Mengendarai kendaraan dibawah pengaruh alkohol, miras, narkoba, dan kendaraan yang melebihi kapasitas angkut serta melebihi batas kecepatan maksimal, serta larangan mudik lebaran tahun 2021,” tuturnya.