DAERAH  

Prawan Satpol PP Trenggalek Siap Menangani Persoalan Terkait Perda

Nusantarapos,-Kasatpol PP Trenggalek, Ulang Setyadi menyampaikan pihaknya akan segera membuka ruang bagi publik untuk melaporkan segala persoalan yang ada kaitannya dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Trenggalek.

“Nanti rencananya kita akan kita akan menyosialisasikan nomor layanan dan aduan serta pengawalan Perda,” ungkapnya, Kamis (20/06/2019).

Dikatakan olehnya, sosialisasi terkait ketiga hal tersebut akan dilakukan oleh Praja Wanita Pol PP Trenggalek atau disingkat Prawan Pol PP yang jumlahnya 11 orang.

Menurutnya, selain menjalankan sosialisasi, Prawan diharapkan mampu melakukan pendekatan secara persuasif ke masyarakat, sebelum dilakukan eksekusi penegakan perda.

Lebih dari itu, Ulang Setyadi juga menyampaikan, pihaknya akan memasang stiker layanan pengaduan di beberapa titik strategis di wilayah Kabupaten Trenggalek. Nomor layanan informasi dan pengaduan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Trenggalek nantinya.

“kalau masyarakat menemukan anak punk, anak jalanan, atau ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) bisa langsung menghubungi kontak informasi layanan dan pengaduan di nomor +62 81230755881,” tutupnya