Soal Lapkeu Fiktif Garuda. HIMMAH : OJK dan BEI Diduga Mandul

Dua komisaris PT Garuda Indonesia Airways (GIA) TBK, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria tak menandatangani laporan keuangan (Lapkeu) perusahaan tahun 2018. Mereka tak setuju dengan sikap manajemen Garuda yang mengakui salah satu transaksi kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata) sebagai pendapatan.

Dari situ, perusahaan akan mendapatkan pembayaran dari Mahata Aero Teknologi sebesar US$239,94 juta. Namun, hingga akhir tahun 2018 lalu pembayaran dari Mahata belum masuk perusahaan.

Keputusan manajemen membuat laporan keuangan Garuda Indonesia mengilap pada 2018. Perusahaan yang beberapa tahun belakangan hampir selalu merugi ini akhirnya sukses membukukan laba sebesar US$809,84 ribu. Padahal, pada 2017, perusahaan masih rugi bersih US$216,58 juta.

Hal ini membuat Garuda di tuduh membuat laporan keuangan palsu ke publik karena selain Garuda adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga adalah perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menteri Perhubungan Budi Karya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyatakan lepas tangan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Garuda.

Menanggapi persoalan ini, mendapat respon dari organisasi kepemudaan (OKP) seperti dari Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH). Kepada redaksi di Jakarta Senin (16/7/2019) Ketua Umum PP HIMMAH Aminullah Siagian mengatakan, setelah dilakukannya penelaahan dan koordinasi dengan OJK dan Pihak terkait lainnya atas penyajian Laporan Keuangan Interim Garuda per 31 Maret 2019, PP HIMMAH mengambil sikap hal-hal sebagai berikut.

Pertama kata Amin sapaan akrabnya, meminta PT Garuda Indonesia untuk memenuhi permintaan dari pihak OJKdan BEI untuk menyajikan kembali laporan keuangan per 31 Maret 2019, Atau selambat-lambatnya 26 Juli 2019. Permintaan tersebut sesuai dengan pelanggaran ketentuan nomor III.1.2 Peraturan BEI tentang kewajiban menyampaikan informasi yang mengatur mengenai Laporan Keuangan.

Dan pelanggaran terhadap Pasal 69 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ( UU PM), peraturan Bapepam dan LK nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan  Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik.

Kedua, meminta PT Garuda Indonesia untuk menaati peraturan yang sudah tertera dari pihak OJK maupun BEI. Ketiga, Menuntut Pihak PT Garuda Indonesia untuk menyetarakan tarif dengan maskapai lainnya, sebut Amin.

Menurut Amin, pengenaan sanksi dan permintaan untuk memperbaiki & menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, per 31 Maret 2019 serta permintaan melakukan public expose insidentil oleh OJK dan  BEI dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

“Sehubungan dengan naiknya tarif tiket penerbangan maka Laporan Keuangan wajib ditinjau dan diperhatikan sebaik mungkin, agar dapat mengeluarkan kebijakan yang bermasyarakat dan dapat dijalankan bersama”, tegas Amin.

Amin yang kini di dorongan banyak kalangan pemuda untuk mengisi pos Menteri mewakili milenial di kabinet Jokowi itu menegaskan, di internal PP HIMMAH yang di dorong oleh kader-kder muda progresif sebagai bentuk kepedulian pada Garuda berencana akan menggelar aksi masa dengan mendatangi langsung BEI & OJK pada 22 Juli 2019 nanti.

“Ya kami akan datangi langsung OJK dan BEI 22 Juli nanti, OJK dan BEI selama ini Mandul. soal kader yang menginginkan sekalian mengggelar aksi keprihatinan atas kondisi Garuda ya sudah kita fasilitasi sekalian keinginan kader itu”, tukas Amin.

Selain itu lanjut Amin, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) harus turun tangan atas kisruh lapkeu Garuda ini, patut di duga kuat ada aroma korupsi dan kongkalikong dalam kasus laporan keuangan fiktif ini.(ADN)