Sepanjang Ramadhan, BPOM Temukan Produk Pangan Olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan

Jakarta, Nusantarapos – Meski Indonesia tengah diterpa pandemi COVID-19, dimana di banyak wilayah, mobilitas menjadi terbatas, namun tidak menyurutkan langkah Badan POM untuk terus melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Terhitung sejak 27 April hingga 22 Mei 2020, Badan POM melalui 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di kabupaten/kota di seluruh Indonesia serentak melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan sampai dengan Tahap Dua.

“Kegiatan intensifikasi pengawasan pangan tahun ini berfokus pada 3 (tiga) kategori yaitu pengawasan sarana distribusi, termasuk sarana ritel; pengawasan pangan olahan seperti pangan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak; serta pengawasan pangan jajanan buka puasa/takjil terhadap kemungkinan kandungan bahan berbahaya di dalamnya,” jelas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam paparannya saat konferensi pers virtual Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan selama Bulan Ramadhan dan Menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020, Jumat (15/05).

Hasil pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan selama 2 minggu ramadhan tahun ini (27 April – 8 Mei 2020), menunjukkan bahwa masih banyak ditemukan pangan olahan yang TMK. Dari 1.197 sarana distribusi pangan yang diperiksa, terdapat 38,10% sarana distribusi TMK karena menjual pangan rusak, pangan kedaluwarsa, maupun pangan TIE. Jumlah total temuan produk pangan TMK sebanyak 290.681 pieces dengan total nilai ekonomi mencapai Rp654.300.000,-.

Jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan tahun 2019, terjadi peningkatan jumlah temuan produk TMK, namun terjadi penurunan besaran nilai ekonomi temuan. Temuan produk TMK tahun ini didominasi oleh pangan kedaluwarsa.

Berdasarkan lokasi temuan, jenis pangan TIE banyak ditemukan di Surakarta, Banyumas, Banggai, Manokwari, dan Sorong, dengan jenis pangan berupa Bahan Tambahan Pangan (BTP), teh, roti, makanan ringan, dan sirup. Temuan pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di Manokwari, Sorong, Mimika, Morotai, dan Aceh Tengah dengan jenis pangan minuman serbuk, minuman berkarbonasi, mentega, wafer, dan makanan ringan. Temuan pangan rusak dengan jenis pangan minuman berperisa, susu, krimer, biskuit, dan makanan ringan banyak ditemukan di Manokwari, Gorontalo, Aceh Tengah, Sorong, dan Surakarta.

Hasil pengawasan pangan jajanan berbuka puasa (takjil) menunjukkan bahwa dari 6.677 sampel yang diperiksa, sebanyak 73 sampel (1,09%) Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena mengandung bahan yang disalahgunakan dalam pangan (formalin, boraks, rhodamin B, methanyl yellow).  Temuan bahan berbahaya yang paling banyak disalahgunakan adalah formalin (45%), diikuti rhodamin B (37%), boraks (17%), dan methanyl yellow (1%).  Jenis pangan yang banyak ditemui mengandung bahan berbahaya tersebut adalah kudapan, minuman berwarna, makanan ringan, mie, lauk pauk, bubur dan es. Dibandingkan dengan tahun 2019, terjadi penurunan persentase TMS terhadap jumlah sampel sebesar 1,96%, yaitu dari 3,05% pada tahun 2019 menjadi 1,09% pada tahun 2020.

Tindak lanjut terhadap pangan olahan kemasan yang rusak, kedaluwarsa, dan TIE adalah diturunkan dari display, direkomendasikan untuk diretur ke supplier ataupun dimusnahkan, serta dilakukan pembinaan ke penjual/manajemen ritel agar tidak menerima produk yang TMK. Sementara itu tindak lanjut terhadap temuan pangan jajanan buka puasa (takjil) yang mengandung bahan yang disalahgunakan dalam pangan adalah berupa pembinaan dan penelusuran lebih lanjut asal produk dan bahan baku produk tersebut.

Pada kesempatan ini, selain pelaksanaan konferensi pers virtual, Badan POM juga melakukan peluncuran Buku Tips Keamanan Pangan Edisi Ramadhan + Tips Khusus Mencegah COVID-19 dan Buku Serba COVID, Cegah COVID-19 Sehat untuk Semua. (Rilis)