RUU Cipta Kerja Mudahkan Para Investor Masuk ke Indonesia

Jakarta, Nusantarapos – Permasalahan ketenagakerjaan terutama terkait dengan pengangguran tidak hanya disebabkan karena pandemi Covid-19, tapi sudah sejak lama terjadi.

“Dalam bidang ketenagakerjaan, dampak Covid-19 telah mengakibatkan banyak pekerja/buruh yang dirumahkan dan diputus hubungan kerjanya,” kata Kabiro Humas Kemenaker RI, R. Soes Hindharno melalui seminar online (webinar) dengan tema “Omnibus Law RUU Cipta Kerja Solusi Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Pada masa Pandemi COVID-19” pada Jumat (10/7/2020) yang dimoderatori oleh Eeng Wicaksono.

Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Ketenagakerjaan per tanggal 27 Mei 2020 terdapat 1.058.284 pekerja/buruh yang dirumahkan dan 380.221 pekerja/buruh yang ter-PHK.

Salah satu solusi pemecahan masalah pengangguran tersebut yaitu perlu adanya perluasan kesempatan kerja. “Solusi untuk kebangkitan ekonomi masyarakat pada masa pandemi Covid-19, di sektor ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan antara lain melakukan refocusing anggaran yang diarahkan pada bantuan program untuk pekerja/buruh di bidang pelatihan dan kesempatan kerja,” jelasnya.

Di tempat sama, Akademisi ilmu hukum, dan politik dari Universitas Indonesia Nur Munir mengatakan bahwa Pemerintah memprogramkan kebijakan Omnibus law RUU Cipta Kerja untuk memudahkan para investor masuk ke Indonesia.

“RUU Cipta Kerja ini untuk memangkas kebijakan yang tumpang tindih, gimana caranya pemerintah terus berusaha agar omnibuslaw ini nantinya dapat diterima para pekerja dan pengusaha yang tidak berlawanan dengan nilai sila ke 4 serta UUD RI 1945,” ungkapnya.

Namun demikian Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini merombak UU yang sudah ada yang nantinya akan mengeliminasi beberapa pasal yang lebih tinggi pada UUD 1945.

Dalam hal ini, R. Soes Hindharno melanjutkan bahwa sektor ketenagakerjaan cukup rumit. Kemenaker akan terus mengakomodir pengusaha dan pekerja.

“Pemerintah berusaha terus mencari solusi keinginan pekerja dan pengusaha, karena niat awal berdirinya Omnibus Law RUU Cipta Kerja untuk mendobrak aturan aturan yang tumpang tindih yang dapat menghambat investasi masuk,” tandasnya. (Rilis)