Tunda Pelaksana KBM Tatap Muka, Berikut Surat Edaran Kadisdikbud Lampura

Lampung Utara, Nusantara Pos – Usai melakukan rapat koordinasi tingkat Kabupaten kemarin (28/1). Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Matsoleh keluarkan Surat Edaran, Jumat (29/1/2021).

Dimana surat edaran bernomor 800/500/14-LU/202, ditujukan kepada dunia pendidikan diwilayah Lampura terkait penundaan pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tata muka mengingat pandemik virus Corona atau Covid-19 di Lampura yang saat ini telah berstatus zona merah.

Adapun isi Surat Edaran tersebut sebagai berikut. Bahwa Perkembangan Penularan Covid-19 di Lampung Utara saat ini belum terkendali, berdasarkan data kasus terkonfirmasi positif Covid-19 saat ini mencapai 861 orang (pertanggal 28 Januari 2021) dengan Kasus meninggal dunia karena positif Covid-19 sebanyak 17 orang

Diminta Kepada Ketua PKG, Ketua K3S dan Ketua MKKS Kabupaten Lampung Utara agar dapat memerintahkan Kepada Seluruh Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal yang menjadi kewenangannya, untuk menunda pembelajaran tatap muka hingga waktu yang belum ditentukan.

Kemudian, Pembelajaran tatap muka dapat diberlakukan setelah Tim Verifikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Selesai memverifikasi Seluruh Sekolah di Kabupaten Lampung Utara serta penurunan Kasus terkonfimasi Covid-19 dan Peralihan Zona. (RH)