Jakarta, Nusantarapos – Mulai 1 April 2022, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak tegas pengendara yang melanggar batas kecepatan dan batas muatan di dalam tol atau Over Dimensi dan Over Load (ODOL).
“Batas kecepatan saat ini kita lakukan sosialisasi pada 1-31 Maret 2022 dan akan dilakukan tindakan pada 1 April 2022,” ujar Dirlantas Polda Metro Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat ditemui awak media, Selasa (29/3/2022).
Bagi pelanggar, nantinya akan dijerat kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu. Dan apabila tidak membayar denda maka kendaraan akan diblokir.
“Apabila tidak dilaksanakan denda, maka akan dilakukan blokir pada kendaraan tersebut, ” jelasnya.
Dia melanjutkan, peraturan ini berlaku selama 24 jam. “Kalaupun ada pelanggaran, maka kamera akan melakukan penindakan mengcapture (kendaraan), ” paparnya.
Setelahnya, akan dikirimkan surat tilang oleh Polda setempat. Saat ini, lanjut Sambodo, sudah 26 Polda yang tergabung untuk menerapkan ODOL.
Sebagai informasi, pelanggaran batas kecepatan akan berlaku di lima ruas jalan tol:
– Tol Jakarta-Cikampek
– Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ
– Tol Sudiajmo ke arah bandara
– Tol Kunciran- Cengkareng
– Tol Dalam Kota
“Untuk sementara ini, yang kita tindak baru batas kecepatan maksimal artinya di atas 100 km/jam, ” ucapnya.
Sedangkan penerapan batas muatan, akan dilakukan di tol JORR dan tol Jakarta – Tangerang. (Arie)