OPINI  

Pelantikan Pj Sekda DKI Jakarta Batal, Gubernur Anies Sudah Tak Boleh Mengganti Pejabat Baru

Penulis: pengamat kebijakan publik Sugiyanto

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Banyak Judul Berita pada media online hari ini, Senin (18-7-22), “Anies Batal Lantik Pj Sekda DKI Jakarta”. Aya-aya wea ya. Pejabat Daerah di DKI Jakarta sudah tak bisa lagi digganti oleh Gubernur Anies Baswedan kecuali seizin Kemendagri.

Hal ini karena ada aturan yang melarangan mengganti pejabat daerah.

Bunyi aturannya begini, “Gubenrnur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetuan menteri”.

Dasar aturan itu adalah Permendagri No 73 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis Untuk Melakukan Penggantian Pejabat Di Lingkungan Pemerintahan Daerah. Ketentuan ini ditetapkan pada tanggal 22 September 2016.

Ditegaskan dalam aturan tersebut bahwa Menteri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

Untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta masuk katagori pejabat eselon I. 3 (tiga) nama calon Sekda dikirim oleh Kemendagri ke Presiden. Nama Sekda yang terpilih dituangkan dalam Keputusan Preseiden (Kepres).

Selanjutnya untuk menganti pejabat, Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jendral Otonomi Daerah untuk memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan tersebut diatas, yakni untuk pengantian pejabat administrasi dan pejabat fungsional.

Dalam hal ini Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri bertanggungjawab kepada Menteri. Kemudian menyampaikan laporan pelaksanaan pendelegasian wewenang ini setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri.

Sejatinya aturan ini dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam UU No 10 Tahun 2016 Tanggal 01 Juli 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomornya 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, menjadi Undang-Undang.

Terkait hal tersebut, jadi jelas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah tak bisa lagi menganti pejabat sebagai dimaksud dalam aturan ini, kecuali atas persetujuan Kemendagri. Hal ini lantaran masa tugas Gubernur Anies Basweda hanya tinggal 3 (tiga) bulan lagi, yakni akan berakhir pada tanggal 16 Oktober 2022.