OPINI  

Pejenamaan ‘Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat’ Dapat Dianggap Ceroboh, DPRD dan Kemenkes Harus Bersikap

Penulis: Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Pejenamaan ‘Rumah Sakit Umum Dareh’ (RSUD) diseluruh Jakarta menjadi ‘Rumah Sehat’ untuk Jakarta telah diucapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (3/8).

Anies beralasan penjenamaan tersebut dilakukan karena selama ini ‘rumah sakit’ memiliki orientasi pada pemulihan kuratif dan rehabilitatif. Selain itu Anies juga berharap agar peran fasilitas kesehatan itu ditambah dengan aspek promotif preventif.

Anies juga berharap agar masyarakat datang ke RS bukan sekadar untuk berobat, tapi juga untuk lebih sehat. Menurutnya, warga bisa datang ke ‘rumah sehat’ untuk melakukan medical check up, persoalan gizi, hingga konsultasi kesehatan.

Atas dasar hal tersebut diatas, Anies menyusus konsep ‘rumah sehat’ yang dirancang untuk benar-benar membuat kita berorientasi pada hidup yang sehat, bukan sekadar berorientasi untuk sembuh dari sakit.

Sepitas alasan-alasan Gubernur Anies Baswedan melakukan pejenamaan ‘Rumah Sakit’ menjadi ‘Rumah Sehat’ untuk Jakarta adalah benar dan tepat. padahal itu dapat dianggap hanyalah sebuah permainan kata-kata atau istilah yang hanya enak didengar, namum tak menambah mamfaat apapun.

Sejatinya hal itu merupakan kebijakan yang dapat dianggap ceroboh dan tak perlu dilakukan. Gubernur Anies juga bisa dianggap tidak cermat dan kurang berhati-hati serta tidak memikirkarkan dengan baik sebelum melakukan pejenamaan ‘Rumah Sakit’ menjadi ‘Rumah Sehat’ untuk Jakarta. Untuk itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia harus segera bersikap.

Sebab alasan pejenamaan ‘Rumah Sakit’ menjadi ‘Rumah Sehat’ untuk Jakarta dapat dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Dalam UU ini tidak dikenal sebutan lain atau istilah ‘Rumah Sehat’ untuk pelayanan kesehatan bagi setiap orang atau pasien.

Dalam UU No 44/2009 tersebut, pada Pasal 1 jelas ditegaskan, yaitu, Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat
jalan, dan gawat darurat.

Selain itu, pejenamaan istilah ‘Rumah Sakit’ menjadi ‘Rumah Sehat’ untuk Jakarta juga dapat dengan mudah dibantah. Artinya tampa dilakukan pejenamaan pun, setiap rumah sakit wajib menjalankan tugas dan fungsinya, yakni memberikan pelayanan secara paripurna.

Sedangkan yang dimaksud dengan pelayanan paripurna sebagaimana disebutkan dalam UU No 44/2009 itu adalah tentang pemberian pelayanan kesehatan kepada setiap orang atau pasien yang meliputi pencegahan kesehatan (promotif), penyembuhan kesehatan (preventif), perawatan kesehatan (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif). Sehingga tak perlu lagi melakukan pejenamaan ‘Rumah Sakit’ menjadi ‘Rumah Sehat’ pada RUSD di DKI Jakarta.

Selama ini banyak juga orang atau pasien yang datang ke rumah sakit untuk melakukan medical checp up, persoalan gizi, hingga konsultasi. Orientasi mereka tentu ingin hidup sehat. Jadi selama ini ‘rumah sakit’ juga sudah menjalankan pelayanan pencegahan kesehatan atau promotif dan penyembuhan kesehatan atau preventip kepada setiap orang atau pasien. Lalu untuk tujuan apa Anies melakukan Pejenamaan ‘Rumah Sakit’ menjadi ‘Rumah Sehat’ untuk Jakarta?

Pejenamaan ‘Rumah Sehat’ untuk Jakarta ini dapat membingungkan masyarakat atas peyelenggaraan rumah sakit. Seolah-olah selama inii ‘rumah sakit’ tidak menjalankan fungsi pencegahan kesehatan atau promotif dan penyembuhan kesehatan atau preventif kepada setiap orang dan pasien.

Arti ‘rumah sehat’ pun juga bisa menjadi semakin rancuh bila kita melihatnya dari bentuk bangunan. Dalam hal ini, ‘rumah sehat’ adalah bangunan tempat berlindung dan beristirahat serta sebagai sarana pembinaan keluarga yang menumbuhkan kehidupan sehat secara fisik, mental dan sosial, sehingga seluruh anggota keluarga dapat bekerja secara produktif.

Untuk menghindari kebingungan dan kerancuhan dimasyarakat, maka DPRD DKI Jakarta dan Kemenkes sebaiknya segera meminta Gubernur Anies Baswedan mengkoreksi atas kebijakan pejenamaan ‘Rumah Sakit’ menjadi ‘Rumah Sehat’ untuk Jakarta dengan istilah lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.