Hingga Juli 2022, KKP Tangkap 83 Unit Kapal Ilegal Fishing

Jakarta, Nusantarapos – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan bahwa sebagai garda terdepan penjaga laut Indonesia, tugas pokok Ditjen PSDKP tidak hanya memberantas ilegal fishing.

“Salah satu tugas Ditjen PSDKP kita membantu pemulangan nelayan yang memiliki masalah di luar negeri, di Thailand, India. Ini rata-rata dari nelayan Aceh, ” ujarnya saat Konferensi Pers ‘Capaian Kinerja KKP Semester I 2022 Subsektor: PSDKP & BRSDM’ di Gedung KKP Jakarta, Senin (8/8/2022).

Adin menjelaskan, saat proses pemulangan nelayan, Ditjen PSDKP juga didampingi oleh Kementerian Luar Negeri.

“PSDKP membantu pada saat proses berjalan. Dan apabila sudah putus inkrah proses hukum di negara yang melakukan pemeriksaan, pada saat pemulangannya kami bersama Kemenlu membantu pemulangan setiba di tanah air kemudian kita antar sampai ke daerah asalnya, ” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Adin juga melaporkan, sepanjang Semester I 2022 hingga Juli, hasil Operasi Kapal Pengawas telah menangkap total 83 unit tangkapan kapal ikan. Rinciannya, 8 unit kapal Malaysia, 1 unit kapal Filipina, 2 unit kapal Vietnam serta 72 unit kapal Indonesia.

Terakhir, 2 kapal Vietnam ditangkap pada 24 Juli 2022 karena terdeteksi masuk ke perairan Natuna.

“Tangkapan terakhir kapal Vietnam terjadi di hari Minggu 24 Juli 2022 oleh kapal pengawas Hiu Macan 01 karena menggunakan alat tangkap yang dilarang, tidak ramah lingkungan, yaitu Pair Trawl dengan muatan kurang lebih 11 ton ikan, ” terangnya.

Terkait penanganan kapal illegal fishing berbendera asing, Adin menjelaskan bahwa kapal-kapal asing hasil tangkapan yang sudah disita menjadi aset negara berdasarkan putusan pengadilan, nantinya tidak akan dimusnahkan melainkan dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung peningkatan produktivitas nelayan.

“Pemanfaatan kapal pelaku ilegal fishing yang telah disita untuk negara sejalan dengan amanat UU Perikanan. Jangan sampai kapal tersebut menjadi terbuang sia-sia tanpa bisa bermanfaat bagi negara dan masyarakat sebagaimana arahan Bapak Menteri,” paparnya.(Arie)