OPINI  

Benarkah di Era Gubernur Anies Pembangunan Nasdem Tower Langgar Aturan?

Pengamat kebijakan publik Sugiyanto

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Pembangunan Nasdem Tower di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diduga melanggar aturan koefisien lantai bangunan atau KLB dan lainya. Untuk itu, Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi perlu segera bersikap.

Seharusnya hal terpenting yang harus dilakukan dalam persoalan pelanggaran KLB dan lainnya adalah penegakan aturan, bukan tentang masalah sanksi denda. Bila sejak awal pembangunan sebuah gedung diketahui telah melanggar aturan maka harus dicegah, dihentikan, dan atau dibongkar.

Dalam hal pembangunan gedung yang melanggar aturan dibiarkan, atau proses pembangunannya telah selesai, maka kemungkinan akan dikenakan sanksi denda. Jumlah besaran atas sanksi denda dihitung berdasarkan aturan yang dilanggar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada proses sanksi denda ini, kemungkinan bisa terjadi rawan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN. Pembagunan Nasdem Tower sendiri berada di Jalan RP Soeroso No.46 RT.2/RW.2, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350.

Ketika itu, informasi tentang proses pembagunan Nasdem Tower diketahui berdasarkan pengumuman data pada plang perizinan yang dikeluarkan DPM-PTSP DKI Jakarta. Untuk IMB-nya No: 6/C.37a/31.71.06.1004.04.002.C.1.g/1/-1.785.51/2021, dikeluarkan tanggal 26 Januari 2021. Namun pelaksanaan pembangunannya diduga telah dilaksanakan sejak tahun 2020.

Selain itu, dalam plang proyek tersebut tertulis jenis kegiatan menambah bagunan dengan 21 lantai dan 1 basement kantor beserta fasilitasnya. Namun saat itu diduga gedung lama, yaitu gedung prioritas diduga sudah tidak ada. Sehingga saat itu patut diduga proyek Nasdem Tower adalah bangunan baru bukan penambahan bagunanan.

Dengan demikian, maka ketika itu, proses pembangunan Nasdem Tower diduga melanggar aturan. Diantaranya diduga melanggar Ketetapan Rencana Kota (KRK) di kawasan daerah tersebut yang KLB nya hanya 2,4 dengan ketinggian bangunan 4 lantai. Artinya, proyek Nasdem Tower tersebut didugga melanggar aturan dengan ketinggian bangunan diperkirakan lebih dari 21 lantai dan 1 basement.

Seharusnya ketika proses pembangunan Nasdem Tower sedang dikerjakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bisa segera melakukan sidak ke lokasi proyek Nasdem Tower. Tujuannya agar Anies dapat mengetahui tentang kebenaran dugaan pelanggaran tersebut.

Tak hanya tentang Gubernur Anies sidak, saat itu sebaiknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta juga dapat memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra dan Kepala Dinas terkait lainnya. Tujuannya agar bisa meminta penjelasan tentang dugaan pelanggaran Proyek Nasdem Tower itu.

Akan tetapi hingga saat ini diduga kuat tak pernah terdengar atau tak ada berita apapun atas hal tersebut. Artinya boleh jadi, baik mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan DPRD DKI diduga kuat bungkam atas dugaan pelangaran pembangunan Nasdem Tower tersebut.

Terkait hal tersebut, maka saat ini sebaiknya Pejabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dapat segera bersikap. Pj Gubernur Heru dapat membuat tim investigasi. Dan Ketua DPRD Prasetyo bisa mengusulkan agar dewan segera membentuk pansus.

Apabila tim terbentuk, maka baik tim investigasi atau pansus DPRD, dapat memangil kepala dinas terkait. Tim ini bisa menanyakan proses awal pembangunan Nasdem Tower. Dinas terkait yang bisa dimintai penjelasan diantaranya, Dinas Citata, BPM-PTSP, Satpol PP, dan lainnya, termasuk Walikota dan Camat.

Dalam melakukan proses untuk mengungkap dugaan pelanggaran perizinan, KLB dan lainnya, tim atau pansus DPRD dapat merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Diantaranya Peratuan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Aturan perda No. 1 Tahun 2014 tersebut telah diganti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pergub ini diterbitkan oleh Gubernur Anies Baswedan pada tanggal 27 Juni 2022.

Sedangkan untuk proses pebangunan Nasem Tower itu diperkirakan terjadi pada tahun 2020 dan 2021. Lalu Peresmian Nasden Tower dilakukan pasa 22 Februari tahun 2022. Artinya ketentuan aturannya masih merujuk pada perda No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ), kawasan Gondangdia masuk dalam wilayah Kecamatan Menteng Jakarta Pusat yang merupakan Kawasan Cagar Budaya.

Selanjutnya, bila tim atau pansus DPRD terbentuk maka bisa melihat ketentuan aturan dalam Perda RDTR-PZ tahun 2014 tersebut dan aturan-aturan lainnya. Kemudian, bila hasil tim investigasi atau pansus DPRD ditemukan bahwa dinas terkait membiarkan pembagunan Nasdem Tower, padahal mengetahui melanggar perizinsn dan lainnya, maka tim investigasi Pj Gubernur Heru bisa memberikan sanksi tegas.

Sedangkan pansus DPRD DKI Jakarta bisa menindaklanjuti dengan memangil serta meminta keterangan dari mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesdan. Dalam hal ini, bila benar terjadi pelanggaran KLB dan lainnya, maka baik tim investigasi atau pansus DPRD DKI Jakarta, perlu mengetahui sanksi denda dan lainnya.

Bila ada sanksi denda maka harus diketahui besaran jumlahnya, termasuk waktu pelusan atau pembayaraan dendanya. Intinya harus dapat dipastikan apakah sanksi denda tersebut telah dibayar lunas atau belum. Semua hal yang berkaitan dengan besarnya nilai sanksi denda harus segera diumumkan kepada masyarakat.

Namun demikian, bila tim imvestigasi atau pansus DPRD DKI meyimpulkan proses pembangunan Nasdem Tower tak melanggar aturan dan tak ada sanksi denda, maka dugaan pelangaran KLB dan lainnya dapat dianggap tak ada, atau selesai. Kemudian, Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta dapat segera mengumumkan. Pengumuman ini bertujuan agar masyarakat bisa mengetahui dengan pasti tentang persoalan masalah ini secara jelas dan transparan.