Bentuk Fungsi Daerah Otonom Tingkat Provinsi DKI Perlu Diubah

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Setelah tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota, maka ada kemungkinan Jakarta akan diusulkan menjadi pusat perekonomian, pusat perdagangan, kota bisnis, kota keuangan atau kota jasa perdagangan. Semua hal ini tentunya akan menjadi bahan masukan dalam pembahasan RUU pengganti UU khusus DKI Jakarta.

Dalam sebuah diskusi, yang digagas sekaligus Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Pemilu Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil ( KMPP-LUBERJURDIL) Sugiyanto atau biasa disapa SGY ini menilai, yang tak kalah penting untuk dibahas adalah tentang, “Bentuk Fungsi Daerah Otonom Jakarta”.

Selama ini fungsi daerah otonom berada pada tingkat Provinsi DKI Jakarta. Artinya ditingkat provinsi ada pemilu untuk pemilihan kepala daerah atau pemilu pilkada dan pemilu legislatif atau pileg. Sedangkan pada tiap tingkat kota dan kabupaten tak ada Pilkada dan Pileg. Pada tiap tingkat kota dan kabupaten ini dipimpin oleh Aparatur Sipil Negara atau ASN yang ditunjuk oleh Gubernur.

Bentuk fungsi daerah otonom yang hanya ada pada tingkat provinsi inilah yang perlu diubah! Perlu diupayakan agar daerah otonom di DKI Jakarta tak hanya ada pada tingkat provinsi tetapi juga harus ada pada tiap tingkatan kota dan kabupaten.
Ketentuan aturan tentang wilayah administrasi kota dan kepulauan seribu harus juga dicabut, diganti menjadi daerah otonom yang defenitif. Sehingga nantinya, pada tiap tingkatan kota dan kabupaten di Provinsi DKI Jakarta juga akan ada Pilkada dan Pileg secara langsung.

“Dengan demikian, maka atas nama demokrasi, “Vox populi, vox dei,” atau suara rakyat adalah suara tuhan, maka harus ada pemilihan walikota dan bupati langsung atau pilkada pada tiap tingkatan kota dan kabupaten kepulauan seribu di DKI Jakarta. Sebab sudah tidak relevan lagi walikota dan bupati ditunjuk oleh Gubenur,” ujar SGY.

Hal senada juga dikatakan, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso SH MH, dalam UUD-RI Tahun 1945 disebutkan tentang daerah otonom. Pada Pasal 18 ayat (2) ditegaskan sebagai berikut, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.

Selain itu juga menyebutkan tentang kepala daerah, yakni Pada Pasal 18 ayat (4) ditegaskan bahwa, “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”.
Bila merujuk pada ketentuan konstitusional tersebut diatas, maka seharusnya pada tiap kota/kabupaten di DKI Jakarta adalah daerah otonom.

” Selain itu, walikota dan bupati di DKI Jakarta juga harus dipilih secara demokratis, bukan ditunjuk oleh Gubernur,” tegas Santoso.

Lebih jauh Santoso menjelaskan, adapun manfaat keberadaan DPRD Kota dan atau kabupaten adalah akan lebih mudah mengontrol pembangunan. Sehingga kemajuan kota dan kabupaten serta kesejahteraan warga masyarakat akan dapat cepat terwujud.

Dengan adanya Pilkada dan Pileg langsung pada tiap tingkatan kota dan kabupaten di DKI Jakarta, maka diyakini bisa mempercepat kemajuan daerah. Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI yang besar akan bisa lebih bermanfaat bila terbagi secara proporsional untuk provinsi DKI Jakarta dan kota-kota serta kabupaten di DKI Jakarta.

Bila dilihat dari besaran jumlah nilai APBD DKI Jakarta, maka keberadaan daerah otonom pada tiap tingkatan kota/kabupaten sangat layak untuk diwujudkan. “Dengan nilai dana APBD DKI Jakarta yang berkisar Rp. 85 triliun pertahun, maka masih bisa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan daerah. baik pada daerah otonom provinsi dan daerah otonom pada tiap tingkatan kota/kabupaten di DKI Jakarta,” ungkap Santoso.