DAERAH  

Kurangnya Perlindungan Hukum di Kota Depok Membuat Kasus Kekerasan Seksual Anak Bertambah

DEPOK, NUSANTARAPOS – Anak merupakan generasi bangsa yang harus dilindungi dan dipenuhi hak-hak nya, hal ini juga dinyatakan dalam UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Namun, pada kenyataan nya masih banyak ditemukan kasus-kasus yang tidak memihak pada anak seperti kekerasan dan yang paling banyak kasus kekerasan seksual.

Anak yang menjadi korban mengalami berbagai dampak negatif seperti luka secara fisik, psikis, sosial sehingga butuh penanganan yang tepat dan korban mendapatkan apa yang menjadi hak nya.

Pemerintah Kota Depok telah memiliki kebijakan terkait perlindungan perempuan dan anak, tetapi dalam implementasinya sejauh ini belum dapat berjalan secara maksimal.

Seperti halnya terjadi yang di alami anak bawah umur dari warga Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang penjual lumpia, Selasa, (20/06/2023).

Dari aksi pelecehan yang dilakukan oleh pelaku berinisial S tersebut ternyata sudah dilakukan berulang kali dengan mengiming-imingi para korban dengan uang lima ribu rupiah jika mau memperlihatkan alat vitalnya kepada pelaku.

Di hari yang berbeda, Senin (26/06/23) seorang ibu di Depok membiarkan dua anak kandungnya diperkosa dan dilecehkan ayah tirinya berkali-kali. Bahkan saat dua anaknya mengadu, si ibu memintanya bersabar, dari perbuatan bejat ayah tiri itu sudah berlangsung selama satu tahun.

Kini kakak beradik perempuan berinsial M (16) dan E (12) itu depresi, Bibi korban, inisial D, yang menjadi penyelamat dua anak yang masih duduk di bangku SMP dan SMA itu. Ia melaporkan kedua orang tua korban ke Polres Metro Depok.

D menceritakan awal mula dua keponakannya berani menceritakan kejahatan ayah tirinya itu. D melihat ada yang janggal sebab M dan E sering menginap di rumahnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah Obor Panjaitan mengatakan, Kekerasan seksual juga merupakan suatu hal tindakan perbuatan seseorang yang di mana tindakan ini sangat fatal kejadiannya dan menjadi suatu dampak permasalahan di lingkungan masyarakat, menimbulkan dampak traumatis melukai secara fisik maupun psikologis terutama terhadap anak yang di bawah umur.

Tidak hanya itu saja Obor meminta, penegak hukum seharusnya lebih memperkuat sanksi seperti memberi hukuman kebiri lebih banyak dijalankan bagi para pelaku, dengan melihat keadaan korban bagaimana ia terguncang di saat kejadian yang telah dilakukan oleh si pelaku dan sangat merusak masa depannya.

Untuk itu apabila seseorang yang melanggar aturan tersebut maka ia harus dikenai sanksi maupun hukuman sesuai dengan prosedur hukum yang diatur dalam undang-undang agar dapat diberlakukan maupun dituntaskan secara hukum dengan adil dan baik.(Rizky)