Simpan Rokok Ilegal Senilai Rp 40 Juta, Gudang di Blitar Digrebek Polisi

BLITAR, NUSANTARAPOS – Polres Blitar dan Bea Cukai Blitar menggrebek sebuah gudang rokok ilegal yang berada di Kelurahan Bence, Kecamatan Garum Kabupaten Blitar pada (26/07/2023) pukul 22.00 WIB. Hasilnya, petugas mendapati ada 5 karton berisi 80.000 batang rokok ilegal dengan merk Mango Top Clas dan mengamankan dua orang sekaligus.

Kepala Bea Cukai Blitar Abien Prastowidodo mengatakan, pihaknya memperkirakan 80.000 batang rokok ilegal tersebut senilai dengan uang 40 juta rupiah. Akibat aksi ini, negara dirugikan mencapai Rp53.520.000 dan denda cukai dari puluhan ribu batang tokok ilegal itu mencapai Rp160.560.000.

“Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat soal rencana ada pengiriman rokok ilegal. Kami dari Bea Cukai dan Polres langsung menggerebek lokasi gudang, dan benar saja disana menyimpan puluhan ribu batang rokok ilegal,” kata dia, Minggu (30/07/2023).

Abien Prastowidodo juga menyebut, kedua orang yang turut diamankan petugas adalah RS dan AS asal Kecamatan Garum dan mereka hanya bertugas sebagai penjaga di area gudang. Keduanya pun juga tidak mengetahui dari mana rokok ini dikirim akan akan dikirim kemana lagi. Saat ini, mereka sudah berada di Polres Blitar untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan statusnya masih saksi.

“Kami dari Beas Cukai dan Polres Blitar masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai temuan puluhan ribu batang rokok ilegal ini. Saat ini kami sedang mencari tau dimana tempat produksi rokok Ilegal itu,” ucapnya.

Ia menambahkan, kedua orang yang juga turut diamankan saat proses penggrebekan gudang rokok ilegal itupun juga terancam dijerat pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit dua kali nilai Cukai dan paling banyak 10 kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar.