TRENGGALEK, NUSANTARAPOS- Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Trenggalek mengungkapkan arah langkah pasca majelis hakim memutuskan menolak gugatan Dasiran.
Langkah yang akan di ambil DPD PKS sendiri disampaikan dengan melakukan somasi yang di tujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan melayangkan surat kepada sekertaris DPRD.
“Kami akan melayngkan somasi tertuju ke KPU, dengan permintaan agar KPU tidak memasukkan Dasiran ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS),” kata Ketua DPD PKS Trenggalek Komarudin, Jum’at (11/8/2023).
Komarudin juga menerangkan bahwa hal itu dilakukan karena yang bersangkutan (Dasiran) masih menjadi anggota fraksi PKS di DPRD. Maka tidak elok sekali masih anggota fraksi PKS, tapi masuk DCS dari partai lain.
Sedangkan permintaan pencopotan Dasiran dari DCS sudah diatur di dalam undang-undang. Apabila masih masuk sebagai DCS, maka apa yang dilakukan itu sudah tidak sesuai undang-undang.
“Kami didampingi penasehat hukum sudah mengirimkan surat somasi ke KPU Trenggalek pada Jumat (11/8) pagi,” terangnya.
Selain itu Komarudin menerangkan tuntutan lainnya yakni, meminta kepada pemerintah daerah (pemda) agar menghentikan hak kedewanan Dasiran sebagai anggota DPRD Trengalek.
Sementara itu, penasehat hukum DPD PKS yakni Dani Setiawan menerangkan, berdasar fakta persidangan gugatan Dasiran, ditemukan bahwa Dasiran masih menjadi anggota dewan PKS, bukan dari partai manapun.
“Ini sesuai pasal 363 UU 17/2014 bahwa DPRD Kabupaten/kota terdiri dari anggota parpol. Artinya, anggota dewan itu jelas dari anggota parpol mana,” ungkapnya.
Dani juga memaparkan bahwa Dasiran dahulu maju jelas dari PKS. Dari fakta sidang tersampaikan dan sampai hari ini, itu dia belum mundur masih sebagai anggota dewan dari PKS. Tapi kalau kemudian dia maju dari partai yang lain, maka otomatis, dia tidak bisa karena dia masih anggota dewan PKS.
Maka itu, Dani menilai, tujuan somasi itu untuk memperingatkan KPU agar tidak memasukkan Dasiran ke data DCS karena Dasiran masih masuk anggota dewan PKS. Namun demikian pihaknya tetap menunggu iktikad baik dari pihak-pihak yang bersangkutan. Kalau misal tidak ada tindakan, maka ada rencana menempuh jalur hukum.
“Jika tetap masuk dalam daftar DCS, kami akan menempuh jalur hukum. Baik itu menuntut kerugian, perbuatan melawan hukum, atau bisa jadi kami akan laporkan pihak-pihak terkait,” tegas Dani.
Dalam hal ini Dani juga menyarankan, semestinya kalau ingin mundur dari PKS, maka Dasiran harus mundur dari anggota dewan. Namun yang terjadi, Dasiran masih menjadi anggota DPRD Trenggalek dan mendapatkan hak-hak kedewanan.
Dirinya akan lihat etikad baik para pihak, kalau kemudian setelah memberitahu ada kondisi begini, iktikad baik, maka kami tidak menempuh jalur itu. Tapi kalau tidak ada tindakan, maka kami siapkan itu.