Pieter Latumeten : Ketum INI Terpilih Harus Bisa Merangkul untuk Kebaikan Anggota

Notaris senior Pieter Latumeten.

Tangerang, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pemilihan ketua umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah berakhir di arena kongres XXIV yang diadakan di Hotel Novotel Tangerang, Banten, pada tanggal 30 – 31 Agustus 2023. Kongres yang digelar selama 2 (dua) hari itu telah menghasilkan ketua umum terpilih yakni Tri Firdaus Akbarsyah yang mengungguli kandidat lainnya seperti Ruli Iskandar dan Otty Hari Chandra Ubayani.

Ditemui usai kongres, Notaris senior Pieter Latumeten mengatakan bahwa dengan menggunakan sistem i-voting yang menggandeng 4 Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Keempat PSrE tersebut antara lain Teken Aja!, Privy, PERURI, Teken Aja! dan VIDA.

“Ini semua transparan bisa diverifikasi, dimana semuanya tertutup sehingga tidak tahu berapa jumlah pesertanya. Baru dia tahu ketika kotaknya dibuka, sehingga ini bisa menjadi barometer bagi semua organisasi dengan perkembangan digitalisasi bisa menggunakan sistem I-Vote,” kata mantan DKP INI periode 2019 – 2022 itu di Hotel Novotel Tangerang, Banten, Kamis (31/8) malam.

Pieter yang juga mantan Ketua Pengwil Jawa Barat INI mengajak semua pihak duduk bersama untuk menyelesaikan situasi yang ada saat ini.”Kita harus duduk bersamaan, ketua umum bukan segala-galanya ada jangka waktunya 3 (tiga) tahun. Kalau perlu kita membangun INI bersama-sama, dengan kolektif kolegial, mereka yang tidak sejalan bisa kita rangkul untuk didudukan sebagai pengurus, ” ujarnya.

Lanjut Pieter, tantangan ke depan yang berkaitan dengan dunia kenotariatan terus berkembang sehingga kita tidak bisa biarkan, untuk itu kita harus bisa bersinergi dengan para penegak hukum. Minimal kita bisa membantu eksaminasi terhadap putusan-putusan pengadilan yang berkaitan dengan notaris dan akta-aktanya, mari kita sama-sama membangun, tidak usah ke depankan ego dengan mencari kesalahan satu dengan yang lainnya.

“Terkait gugatan kan itu hak semua orang, jadi hakim tidak bisa menolak dengan alasan hukum tidak ada atau tidak jelas. Karena gugatan itu hak semua orang, dimana akan memakan waktu yang cukup lama dan tidak akan menyelesaikan persoalan,” tuturnya.

Mestinya, sambung Pieter, musyawarah mufakat itu lebih penting, kalau sudah seperti ini solusinya adalah duduk bersama-sama untuk kepentingan anggota. Ketua umum kan jabatan pengabdian, masa mau mengabdi saja rebutan, alau mau ayo mengabdi sama-sama karena ini sifatnya kan kolektif kolegial.

“Untuk itu kepada ketua umum terpilih harus bisa merangkul pihak tersebut, kalau ini bisa dilakukan maka ke depannya INI akan tetap solid dan tunggal sehingga bisa memberikan kemanfaatan bagi semua anggota,” terangnya.

Pieter menjelaskan tantangannya terus berkembang, dimana digitalisasi di semua aspek kehidupan menggunakannya. Mau tidak mau kita harus bicara digitalisasi bagi Notaris/PPAT, ke depan kita tidak tinggal sehingga harus bisa bersama-sama merevisi Undang-undang Jabatan Notaris di DPR untuk mengikuti perkembangan.

“Seperti Prancis saja sudah 80% menggunakan digitalisasi, Uzbekistan juga sudah memakai single windows. Jangan kota justru malah ribut terus, dimana ujung-ujungnya yang dirugikan Notaris juga,” jelasnya.

Pieter menerangkan saat ini masih banyak persoalan yang berkaitan dengan dunia notaris, sehingga kita harus duduk bersama untuk membangun. Kalau perlu kita bikin Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Notaris Indonesia.

“Itu dibentuk oleh Pengurus Pusat yang diisi oleh para lawyer yang belum diangkat sebagai Notaris, sehingga bisa membantu persoalan yang ada karena mereka punya keahlian dibidang itu,” pungkasnya.