DAERAH  

Aktivis Jebolan GMNI : Angkernya Penunggu Ruko Simpang Tiga Kalahkan Penguasa Jombang

JOMBANG,NUSANTARAPOS, – Angkernya Penunggu Ruko Simpang Tiga Kabupaten Jombang disoroti oleh mantan aktivis jebolan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Wahyu Prasetya. Pasalnya, setahun berlalu tahapan proses Hukum yang tak kunjung usai serta tidak ada tindakan tegas dari pihak Pemerintah Daerah, seolah menimbulkan tanda tanya yang amat besar.

Setelah BPK RI menyebut ada kerugian hingga Rp 5 miliar akibat tak terbayarnya sewa ruko sejak 2016 setelah HGB habis. Hingga akhir 2022 lalu, pembayaran yang disetor para penyewa ruko simpang tiga masih di angka Rp 714.500.000 atau kurang Rp 4.464.250.000.

Kasi Intel Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan menjelaskan, untuk kasus Ruko Simpang Tiga, pihaknya tinggal menunggu hasil akhir, kurang lebih prosesnya tinggal 10 % lagi untuk lanjut proses penetapan tersangka. “Perkiraan tinggal kurang sepulu persen, dan tinggal menunggu hitung-hitungan angka dari auditor, karena memang di Ruko Simpang Tiga per-orang nilai sewanya berbeda, hitungannya juga butuh rinci,” ujarnya bulan lalu saat audiensi bersama media dan LSM Jombang.

Misteri polemik ruko simpang tiga yang merugikan Negara miliaran rupiah itu masih belum terpecahkan. Terbukti dari sidak Pj Bupati Jombang Sugiat ke lokasi yang angker tersebut beberapa hari lalu. Datangnya Pj Bupati ke lokasi angker tersebut tidak membawa kabar kemenangan, tetapi hanya bersifat peringatan agar semua masyarakat harus tunduk kepada hukum.

“Cita cita mulia PJ Bupati untuk segera menyelesaikan konflik ini perlu diapresiasi tetapi juga perlu dipertanyakan strategi serta metodologi yang akan dan sudah dilakukan selama ini. Karena ternyata dia sudah lama mengetahui fenomena angkernya simpang tiga ini seperti pemberitaan sidaknya di mediasosial kemarin. Setelah membaca berita sampai selesai ada langkah yang akan dilakukannya yaitu duduk bersama, padahal acara duduk bersama dan ngopi sudah dilakukan tetapi tetap saja simpang tiga tidak bisa ditaklukkan,” tutur wahyu Prasetya Minggu, 19/11/23.

Lanjut Mantan aktivis GMNI asal Jember itu menambahkan, semoga acara duduk ngopi selanjutnya membawa kabar kemenangan bagi Negara karena penunggu Ruko Simpang Tiga dianggap merugikan Negara. Dalam hal ini eksistensi serta strategi kepemimpinan P.J Bupati Sugiat diuji, lantaran polemik ini sudah di ketahui masyarakat Jombang serta netizen secara Nasional.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada kabar terkait perkembangan penyelesaian Ruko keramat simpang tiga itu, maka psikologi masyarakat menganggap sidak dan pernyataan PJ bupati seperti udara ditengah taman bunga yang indah. Sebaliknya jika ada gerakan birokrasi tetapi tidak mampu memecahkan angkernya Ruko Simpang Tiga, maka masyarakat akan menganggap sampai saat ini pemerintah lemah, tidak bisa memperjuangkan hak negara yang tidak dibayar. Rekomendasi pansus DPRD mendorong Pemkab Jombang untuk menutup atau mengambil alih ruko simpang tiga paling lambat akhir November 2023. Ibarat pertarungan ghaib P.J bupati sudah membawa zimat keputusan pansus DPRD yang secara tegas harus mengakhiri kedudukan penunggu Simpang Tiga yang sulit diatasi pada akhir bulan November,” tutupnya. (Udn)