DAERAH  

Awal 2024, DPRD dan Pemkot Depok Bahas Raperda Perizinan dan Non Perizinan

DEPOK, NUSANTARAPOS – Tahun baru merupakan momentum bagi seluruh ASN, untuk membuka lembaran baru dan memulai aktivitas yang lebih baik lagi.

Seperti halnya jajaran DPRD dan Pemerintah Kota Depok mengawali kinerja diawal taun 2024 dengan menggelar rapat paripurna bahas Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan, pada Selasa (02/01/2024).

Berdasarkan pantauan NP dari kanal YouTube resmi DPRD Depok diungkapkan Ketua DPRD Kota Depok Yusufsyah Putra memimpin langsung rapat paripurna tersebut yang dihadiri oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Adapun agenda utama dalam rapat paripurna yakni persetujuan Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan. Semua anggota DPRD Kota Depok yang hadir pada rapat paripurna tersebut sepakat menyetujui Raperda Kota Depok itu.

Selain itu, rapat paripurna juga membahas laporan hasil reses masa sidang ketiga tahun sidang 2023. Disisi lainnya dari perwakilan fraksi PKS, Anggota DPRD Kota Depok Ade Firmansyah menyampaikan hasil reses perlunya pemasangan CCTV pada sudut-sudut wilayah yang rawan kriminalitas.

Diungkapkan Komisi A menyampaikan rencana kerja tahun 2024 dengan beberapa program berskala prioritas.

Salah satu program prioritas Komisi A adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Komisi A akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan demokratis dan lancar.

Komisi A juga akan mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024. Komisi A akan bekerja sama dengan Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian Kota Depok untuk memastikan ASN tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon peserta pemilu.

Selain pengawasan Pemilu 2024, Komisi A juga akan fokus pada pengawasan bidang pemerintahan, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta kependudukan dan catatan sipil.

Dalam bidang pemerintahan, Komisi A akan mendorong peningkatan kualitas pelayanan perizinan berbasis Smart City. Komisi A juga akan mengawasi gedung atau bangunan yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, Komisi A akan mengawasi ketertiban dan pengamanan menjelang, selama, dan pasca Pemilu 2024. Komisi A juga akan menjaga kondusivitas dengan meredam isu-isu politik yang meresahkan masyarakat.

Komisi D DPRD Kota Depok membeberkan langkah kerjanya demi meningkatkan kinerja terkait bidang kesejahteraan rakyat, pendidikan, kesehatan, serta kebudayaan dan pariwisata.

Supriatni membeberkan untuk masa sidang ke 1 berlangsung bulan Januari- April 2023. Komisi D DPRD akan melaksanakan rapat internal dan melakukan rapat koordinasi secara berkelanjutan bersama dengan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

”Dalam rangka pengawasan urusan pemerintahan bidang kesejahteraan rakyat, Komisi D akan melakukan rapat kerja dengan perangkat daerah dan melakukan tinjauan lapangan terkait optimalisasi bidang kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Sedangkan pada bidang pendidikan, pengawasan ditujukan terkait dengan kualitas dan kuantitas guru, sarana dan prasarana pembelajaran, status guru honorer, pemberian akreditasi pada sekolah-sekolah swasta dan pelaksanaan penerimaan peserta didik.

Sementara bidang kesehatan, pengawasan dilakukan terkait dengan penekanan angka kematian ibu hamil, layanan puskesmas 24 jam, sarana dan prasarana puskesmas, jumlah dokter, tenaga medis, penangan covid, penanganan penyakit menular dan isu lainnya.

Sedangkan untuk bidang Kebudayaan dan Pariwisata, komisi D akan melakukan pengawasan pada organisasi kepemudaan, pembinaan atlet baik tingkat pelajar atau profesional, pemeliharaan cagar budaya, kunjungan wisata, promosi wisata dan isu aktual lainnya.(Rika)