DAERAH  

KPP Karangpilang Gelar Kelas Pajak PPh 21 TER

Surabaya, Nusantarapos – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Karangpilang menggelar Kelas Pajak terkait mekanisme baru pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada Selasa (13/02) secara daring.

Kegiatan ini dilakukan sebagai respon atas implementasi peraturan baru yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 168/2023, dimana secara fundamental telah mengubah mekanisme pemotongan PPh Pasal 21.
Kepala KPP Pratama Surabaya Karangpilang, Ir. Eko Radnadi Susetio, M.M. dalam sambutan pembuka kelas pajak ini menyampaikan bahwa mekanisme baru PPh 21 TER menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21 dan tidak menambah beban pajak baru. Melalui skema TER, penghasilan karyawan yang terpotong pajak pada Januari-November akan berbeda dari penghitungan sebelumnya,

“Namun pada Desember akan kembali normal atau malah bisa berkurang karena dipotong masa pajak sebelumnya. Dengan demikian ketika dirata-ratakan dalam setahun, potongannya tak berbeda dari potongan PPh 21 selama ini, ” serunya.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan menggantikan peraturan sebelumnya yakni PMK 252/2008, lantaran PMK 252/2008 dinilai belum memenuhi kebutuhan penyesuaian tarif pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 21, termasuk terkait dengan penerapan tarif efektif PPh Pasal 21.

Kelas pajak yang diikuti lebih dari 180 Wajib Pajak ini membahas mengenai pengaturan baru PMK-168/2023 dan tata cara pembuatan bukti potong hingga pelaporan SPT Masa melalui aplikasi eBupot PPh 21/26.

Yulaikah selaku penyuluh pajak menjelaskan bahwa PMK 168/2023 terdiri atas 9 Bab. Bab tersebut mengatur pihak yang menjadi pemotong pajak dan penerima penghasilan, jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, dasar pengenaan dan pemotongan pajak, dan tarif PPh Pasal 21.

hasil penghitungan PPh 21 orang pribadi menggunakan TER memang ada selisih sedikit perbedaan dari penghitungan PPh 21 yang digunakan perusahaan selama ini. Namun, ketika setahun dihitung hasilnya masih tetap sama. Karena tarif efektif rata-rata sudah dibuat yang hampir mendekati dengan perhitungan sebelumnya.

Selain membahas mengenai peraturan terbaru, pada kelas pajak ini juga dijelaskan tata cara pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 melalui eBupot PPh Pasal 21/26. Muchamad Irham Fathoni selaku penyuluh pajak menjelaskan bahwa aturan baru ini juga mengakibatkan adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web e-Bupot 21/26.
Adapun aplikasi e-Bupot 21/26 memiliki 4 menu utama, yaitu Dashboard, Bukti Potong, SPT Masa, dan Pengaturan. Dashboard menampilkan data SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah di-submit (dikirim) secara elektronik ke Sistem DJP. Menu ini juga menyajikan data bupot yang dilaporkan dengan SPT tersebut.

Kelas pajak ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif terhadap peraturan baru dan Wajib Pajak menjadi lebih comply dengan kemudahan pengaturan pemotongan PPh 21 ini. Kelas Pajak ini juga akan dilaksanakan kembali pada Kamis 15 Februari 2024 agar mencakup seluruh Wajib Pajak dan agar informasi dapat sampai ke Wajib Pajak lebih luas lagi.